Terkait Pasar Manikam, Akhirnya Kasatpol PP Sumenep Angkat Bicara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 28 Sep 2021 16:12 WIB

Terkait Pasar Manikam, Akhirnya Kasatpol PP Sumenep Angkat Bicara

i

Foto : Kantor Satpol PP kab. Sumenep terlihat dari depan. ( ft. Ainur Rahman/ SP)

SURABAYA PAGI, Sumenep - Setelah santer diberitakan terkait pasar di Jalan Manikam Sumenep yang tidak jelas pengelolanya, akhirnya Kepala Satpol PP Sumenep, Purwo Edy Prasetya angkat bicara.

Kepada Surabaya pagi, Edy panggilan akrabnya mengatakan, bahwa pengelolaan pasar itu  menjadi wewenangnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep.

Baca Juga: 'Barok' ASN Satpol PP Gresik Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

"Mengenai pasar ilegal dan tidaknya itu pengelolanya dinas terkait, sementara kasatpol PP itu hanya menunggu perintah dari dinas" ungkapnya, Selasa (28/09)

Untuk sementara, kata dia, kalaupun mau dipindah pasar di jalan Manikam itu, pemerintah daerah harus menyediakan tempatnya terlebih dahulu.

Sementara sambungnya, keberadaan Pasar Anom itu belum selesai juga, jadi jika dilakukan perpindahan otomatis pemerintah daerah belum siap. 

Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Anggaran Mamin Satpol PP Jombang, Aktivis Desak Copot Oknum ASN

Nah untuk jelasnya, Edy mengatakan sebaiknya tanyakan langsung kepada Kadisperindag Kabupaten Sumenep. "Coba tanya langsung kepada kepala dinasnya, apakah pasar Manikam yang diduga liar itu termasuk binaannya, jika tidak berarti ada laporan ke Kasatpol PP dengan pelanggarannya, "katanya.

“Jadi, tugas saya selaku penegak Peraturan daerah (Perda)  hanya menunggu perintah dari instansi terkait sesuai dengan pelanggaran dan kode etik pemerintahan,” jelasnya.

Baca Juga: Pengusaha Pupuk Nekat Beroperasi di Lokasi Gudang Ilegal

Seperti penertiban di Pasar Manikam, selama tidak ada instruksi dari dinas terkait ia tidak akan bergerak. Kata dia, beberapa hari kemarin pihaknya (Satpol PP) mengamankan barang kayu milik Dinas Sumber Daya Air (SDA) Sumenep,

" Atas dasar laporan dari dinas dan pelanggarannya jelas tertulis, maka kita akan bertindak, kalau tak ada dasar hukumnya, jelas Satpol PP tidak berani bertindak,” pungkasnya (AR)

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU