Terkait Reklame Tak Berizin, Pemkot Malang Beri Waktu Sepekan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 08 Apr 2021 15:33 WIB

Terkait Reklame Tak Berizin, Pemkot Malang Beri Waktu Sepekan

i

Monumen pesawat suhat di kota malang yang dipasang reklame. SP/PEMKOT MALANG

SURABAYAPAGI, Malang - Kota Malang digegerkan adanya papan reklame yang menempel di monumen pesawat Jalan Soekarno Hatta, dimana harusnya dilarang untuk dipasangi papan reklame. Meski kini telah ditutupi oleh kain, papan reklame tersebut masih terpampang jelas mengitari area taman yang menjadi ikon Jalan Soekarno Hatta.

Terkait izin reklame, Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP), Erik Setyo Santoso ST MT menuturkan, pihak yang bersangkutan hanya mengajukan saja. Perizinan belum diproses, namun pengerjaan sudah selesai. Pihaknya sudah menginformasikan kepada Satpol PP untuk dilihat lebih lanjut.

Baca Juga: 4 Perampok di Malang Tertangkap, 2 Masih Buron

 “Ini tadi informasi dari Satpol PP, besok akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan dilihat prosesnya,” seru Erik Setyo Santoso, di Balaikota, kemarin.

Pihaknya tidak bisa memastikan, karena prosesnya memang panjang, diawali dengan perizinan dan regulasi Pemkot Malang.

“Proses perizinannya ada di Disnaker-PMPTSP. Tahapan perizinan di kami belum dilalui, masih pengajuan, masih periksa kelengkapan,” beber Erik, sapaan akrabnya.

Setelah mengetahui papan reklame ternyata belum memiliki izin, sikap tegas pun diambil oleh Pemerintah Kota Malang.  Kepala Pjs Sekda Kota Malang, Hadi Santoso mengancam akan melakukan pembongkaran terhadap reklame tersebut apabila si pemasang reklame tidak bisa menuntaskan izinnya dalam waktu sepekan.

"Saya berikan waktu satu minggu untuk selesaikan IMB. Kalau tidak, nanti pasti kita tindak, dengan bongkar itu. reklame," ucapnya,Kamis (8/4).

Pria yang akrab disapa Soni tersebut mengatakan, bahwa berkaitan dengan kasus ini pihaknya masih melakukan kajian berkaitan dengan aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Pj Wali Kota Malang: Layanan Jemput Bola Efektif

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 27 Tahun 2015 pasal 38 menyebutkan, bahwa monumen pesawat yang berada di Jalan Soekarno Hatta dilarang untuk dipasangi papan reklame.

Sedangkan di Perda RDTRK Nomor 5 Tahun 2015 Kota Malang, Soni mengatakan, bahwa Monumen Pesawat di Suhat merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dua, yang artinya RTH bersyarat.

"RTH yang bersyarat, yaitu boleh digunakan maksimum 15 persen dari luasan monumen. Sehingga boleh digunakan untuk iklan, untuk reklame. Lah sekarang memang masih saya cari IMB nya prosesnya sampai seberapa, kalau belum ya sudah nanti dihentikan dulu," terangnya.

Soni mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Malang dan Disnaker-PMPTSP Kota Malang untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Baca Juga: Perbaikan Jalan Gondanglegi-Balekambang Telan Anggaran Rp 600 M

Pihaknya juga memerintahkan, agar menutup sementara papan reklame tersebut sampai selesainya terbit Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

"Saya minta supaya tidak dioperasionalkan dulu sampai nanti IMB-nya harus terbit. Kapan IMB terbit, saya beri batasan waktu satu minggu," pungkasnya

Sebelumnya, Wali Kota Malang, Sutiaji enggan memberikan banyak komentar. Karena iya kurang tahu adanya kejadian tersebut. Namun, Ia memastikan apabila reklame tersebut melanggar aturan, lebih baik dibongkar.

"Gak ada laporan ke saya. Saya baru tahu ini. Kalau itu melanggar semua aturan, ya bongkar," tandasnya. Rabu (7/4) lalu. na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU