Terkait SIKM, Advokat Surabaya Protes Keras

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 07 Jun 2020 21:30 WIB

Terkait SIKM, Advokat Surabaya Protes Keras

i

Abdul Malik

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ternyata diprotes sejumlah advokat. Pasalnya, surat yang dikeluarkan tanggal 5 Juni 2020 perihal pengecualian kepemilikan SIKM, hanya diberikan ke sejumlah aparat penegak hukum seperti polisi, penyelidik, penyidik, jaksa dan hakim. Sementara, advokat dianggap Pemprov DKI, bukan yang dikecualikan dan tetap diwajibkan menggunakan SIKM.

 Tentu saja ini menuai protes beberapa komunitas advokat di Surabaya, yang sering melakukan beracara di Jakarta. Seperti salah satu advokat yang protes yakni, Abdul Malik, Ketua KAI (Konggres Advokat Indonesia) Jawa Timur. Abdul Malik menilai peraturan yang dibuat Pemprov DKI Jakarta harus dirubah. Sebab, sesuai undang-undang advokat, advokat itu sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya.

Baca Juga: Protes Jalanan Gubeng Kertajaya Ditutup untuk Parkir Ketua RT, Kini Sudah Dibuka Kembali

"Dalam penegak Hukum, ada yang namanya polisi, jaksa, hakim dan pengacara. Karena kita sama dengan mereka sama-sama penegak hukum. Lha kalau dalam beracara di Kepolisian, kejaksaan atau pengadilan, mendampingi klien, khan advokat juga diperlukan untuk memenuhi rasa keadilan. Cuma pengacara kan swasta," tegas Abdul Malik, saat dihubungi Surabaya Pagi melalui ponselnya, Minggu (7/6/2020).

Untuk itu, lanjut Malik, pihak KAI sudah mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta agar merubah keputusan tersebut. "Mungkin Senin Ketua KAI akan mendatangi gubernur untuk merubah peraturan tersebut. Karena mungkin, staf khusus yang membuat peraturan itu tidak mengetahui soal hukum," kata Malik.

Hal senada juga dikatakan Purwanto, pengurus DPC Peradi Surabaya, saat dikonfirmasi Surabaya Pagi melalui sambungan teleponnya Minggu (7/6/2020) kemarin. Purwanto mengatakan jika Pemprov DKI konsisten dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan, pastinya tidak akan membuat peraturan itu.

“Sebab meraka tidak menganggap advokat bukan bagian dari penegak hukum, maka mereka melakukan pengingkaran terhadap perundang-undangan dan tidak mengindahkan bahwa Indonesia adalah negara hukum,” kata Purwanto, yang memprotes keras kebijakan Pemprov DKI terkait pengecualian SIKM.

Bahkan, tambah Purwanto, Pemprov DKI telah melakukan diskriminasi terhadap posisi advokat yang telah diatur dan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Purwanto juga menambahkan, berdasarkan UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 5 ayat 1 menyatakan :Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri, yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Dokter Paru Mereaksi Jokowi Soal Endemi

"Pasal tersebut bermakna bahwa profesi Advokat setara dengan penegak hukum lainnya (hakim, jaksa, polisi) dalam konteks penegakan hukum. Dengan pengertian tersebut, jelas-jelas melecehkan dan menurunkan martabat profesi Advokat dalam penegakan hukum," bebernya.

Purwanto menambahkan, pihak Peradi pusat sudah meminta DKI untuk merubah peraturan tersebut. Menurutnya peraturan itu membuat pengacara lain di daerah lain kesusahan jika menuju Jakarta. Setiap advokat, pastinya memiliki klien di daerah lain terutama Jakarta.

"Kalau memang menghindari penyelundupan atau apa, bisa menunjukan surat kuasa dari klien kan bisa mas. Dari Peradi pusat sudah meminta gubernur agar merubah peraturan itu, jika tidak, maka pemprov DKI sudah mengingkari undang-undang yang berlaku di Indonesia," cetus Purwanto.

Senada dengan Purwanto, Juniver Girsang, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) mengatakan pihaknya telah membahas hal ini dalam rapat internal. Ia juga memprotes keras surat keputusan Pemprov DKI yang tidak memasukkan profesi advokat dalam pengecualian SIKM.

Baca Juga: Ketua DPD KAI Jatim: Ayo Habisi Markus Keturunan, Mereka yang Rusak Mental Penegak Hukum..

Menurut Juniver berdasarkan Pasal 5 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat juga merupakan penegak hukum. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas dan fungsinya seharusnya disamakan dengan penegak hukum lain yang tidak memerlukan SIKM. Ia berpendapat pembuat aturan ini harus diberi pengertian kembali jika menurut UU advokat juga merupakan penegak hukum.

"Oleh karenanya secara resmi Senin kami akan mengirimkan surat keberatan dan minta konfirmasi dan harus advokat itu dalam menjalankan tugasnya yang tidak diperlukan SIKM. Orang yang membuat kebijakan ini tidak mengerti kebijakan dan aturan kalau advokat juga penegak hukum," ujar Juniver.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan keputusan terkait siapa saja yang bisa dikecualikan tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di wilayah Ibukota Negara ini. Dari salinan surat keputusan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta ada tiga kategori yang dikecualikan soal kepemilikan SIKM ini.

Pertama Hakim, jaksa, dan penyelidik/penyidik/penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan tugas sebagai penegakan hukum. Kedua Pengawas pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjalankan tugas pengawasan intern pemerintah dan ketiga Pemeriksa keuangan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjalankan tugas pemeriksaan pengelolaan keuangan negara. "Diberikan pengecualian dari kepemilikan SIKM untuk melakukan kegiatan keluar/masuk provinsi DKI Jakarta sepanjang yang bersangkutan menjalankan tugas kedinasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi surat tersebut. jem

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU