Home / WhiteCrime : Dari Kasus Suap Bupati Nyono Suharli

Terkuak, Potensi Kecurangan BPJS

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Feb 2018 04:28 WIB

Terkuak, Potensi Kecurangan BPJS

Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang tertangkap menerima suap Rp434 juta dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti, mengungkap fakta baru. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menemukan adanya indikasi kelemahan dan potensi penyimpangan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sedang dana tersebut dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kelemahan itu pada salah satu mekanisme pembiayaan dalam sistem jaminan kesehatan nasional terhadap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang dikenal dengan dana kapitasi. Lantas, di mana celah penyelewengannya? ----------- Laporan : Tedjo Sumantri Dwi Agus S ------------ Seperti diketahui, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Silestyanti, diduga mengutip dana kapitasi kesehatan dari 34 puskesmas di Jombang. Dana ini digunakan untuk menyuap Bupati Nyono. Uang kutipan dari 34 puskesmas di Jombang dalam rentang Juni 2017 hingga Desember 2017. Dari dana yang terkumpul tersebut, sebagian disetorkan ke Bupati Jombang Nyono Suharli. Total Rp 434 juta. Suap tersebut diduga kuat agar Inne ditetapkan sebagai kepala dinas definitif. Sementara uang suap yang diterima Nyono yang berasal dari kutipan dana kapitasi BPJS Kesehatan itu diduga bakal digunakan untuk kepentingannya maju kembali di Pilkada Jombang 2018. Atas perbuatannya, Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Inna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Soal Regulasi Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, berdasarkan kajian KPK, kelemahan dan potensi penyimpangan dalam FKTP terbagi menjadi empat aspek. Pertama, dalam hal regulasi. Aturan pembagian jasa medis dan biaya operasional berpotensi menimbulkan moral hazard dan ketidakwajaran. Kemudian, regulasi belum mengatur mekanisme pengelolaan sisa lebih dana kapitasi di Puskesmas. "Aturan penggunaan dana kapitasi kurang mengakomodasi kebutuhan Puskesmas," kata Febri, melalui keterangan tertulis, Senin (5/2/2018). Kedua, dalam hal pembiayaan. Potensi fraud atas diperbolehkannya perpindahan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari puskesmas ke FKTP swasta. Selain itu, efektivitas dana kapitasi dalam meningkatkan mutu layanan masih rendah. Ketiga, mengenai tata laksana dan sumber daya. KPK menemukan lemahnya pemahaman dan kompetensi petugas kesehatan di puskesmas dalam menjalankan regulasi. "Proses verifikasi eligibilitas kepesertaan di FKTP belum berjalan dengan baik," ujar Febri. Pelaku Fraud Hal lainnya, lanjut Febri, pelaksanaan mekanisme rujukan berjenjang belum berjalan baik. Sebaran tenaga kesehatan juga tidak merata dan potensi petugas FKTP menjadi pelaku fraud semakin besar. "Petugas puskesmas rentan menjadi korban pemerasan berbagai pihak," ujar Febri. Temuan keempat, soal pengawasan. Anggaran pengawasan dana kapitasi di pemerintah daerah, menurut KPK, tidak tersedia. "BPJS Kesehatan belum memiliki alat pengawasan dan pengendalian dana kapitasi," ujar Febri. Kajian tahun 2014 menunjukkan, BPJS Kesehatan telah menyalurkan sekitar Rp 8 triliun ke sekitar 18.000 FKTP di seluruh Indonesia. Rata-rata setiap FKTP di Indonesia menerima sekitar Rp 423 juta. Angka ini terus bertambah setiap tahunnya. Rp 9 Triliun Disalurkan Saat ini, lanjut Febri, terdapat sekitar Rp 9 triliun dana yang disalurkan BPJS Kesehatan kepada FKTP. Hasil kajian tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait. Pada tahun 2015, KPK memaparkan kembali tindak lanjut kajian tersebut kepada BPJS Kesehatan, Ombudsman, Kementerian Kesehatan, BPKP, dan Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri. KPK berpandangan, mekanisme pengelolaan dana kapitasi perlu terus dijaga agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaannya. Hal ini mengingat besaran dana yang dikelola, bervariasinya kompetensi penyelenggara, dan kualitas FKTP kesehatan di Indonesia. KPK telah mendorong kementerian dan lembaga negara tersebut salah satunya segera melakukan monitoring dan evaluasi khususnya terhadap utilisasi dana kapitasi di Puskesmas. "KPK juga telah meminta masing-masing pihak untuk menyusun rencana aksi sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan KPK untuk meminimalkan sumber permasalahan dalam mekanisme pembayaran dana kapitasi ke FKTP, sehingga potensi korupsi yang ada dapat tercegah secara efektif dan efisien," ujar Febri. Pada 2015, lanjut Febri, KPK sudah mengirimkan surat terkait rekomendasi pengelolaan dana kapitasi kepada seluruh kepala daerah. Ada beberapa perkembangan yang sudah berjalan baik, salah satunya berhasil mendorong secara aturan untuk mengatur kapitasi puskesmas berbasis kinerja. "Harapannya, penghargaan diberikan kepada puskesmas sesuai kinerja masing-masing. Namun, sekali lagi formula dan aturan pelaksanaannya ditetapkan Kemenkes," ujar Febri. Febri menambahkan, kajian yang dilakukan KPK terkait SJSN ini telah dilakukan sejak 2013 (saat itu masih Sistem Kesehatan Nasional). Kajian yang dilakukan KPK merupakan salah satu upaya dalam pencegahan korupsi dengan melakukan pencegahan dini melalui kajian sistem, sesuai amanah Pasal 14 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sita Data Kapitasi Kemarin, KPK menggeledah sejumlah lokasi di kawasan pemerintahan Kabupaten Jombang. Dari hasil penggeledahan, penyidik KPK menyita beberapa barang bukti terkait kasus suap Bupati Jombang Nyono Suharli. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penggeledahan dilakukan oleh tim KPK secara paralel. Penggeledahan dilakukan di empat lokasi, yakni di ruang kerja bupati di kantor Pemkab Jombang, ruang dinas bupati, kantor Dinas Kesehatan Jombang, dan kantor Dinas Perizinan dan Penanaman Modal. "Sejauh ini disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen terkait dana kapitasi serta barang bukti elektronik," ungkap Febri saat dikonfirmasi. Soal Jual Beli Jabatan Sementara itu, Wabup Jombang Mundjidah Wahab menampik adanya praktik jual beli jabatan di Pemkab Jombang, terkait OTT yang dialami Bupati Nyono Suharli. "Kami tak ada seperti itu (jual beli jabatan), kita tunggu saja proses hukum yang dilakukan pihak terkait," kata Mundjidah kepada wartawan Pemkab Jombang, Jalan Wahid Hasyim, Senin (5/2) kemarin. Mundjidah mengakui saat ini terjadi kekosongan pimpinan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jombang. Namun, kekosongan itu sudah diisi dengan Plt. Seperti halnya yang terjadi di Dinas Kesehatan sebelum KPK melakukan OTT. "Kekosongan kepala dinas sudah ada Plt, seperti Dinsos sudah ada Plt, asisten 3, semuanya sudah ada Plt," tandasnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU