Terkuak Surat Rahasia Propam Polri ke Kapolri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 17 Nov 2022 21:54 WIB

Terkuak Surat Rahasia Propam Polri ke Kapolri

Diduga Ada Penambangan Batubara Ilegal Dibekingi Pejabat Polri Kaltim dan Seret Kabareskrim Komjen Agus Andrianto

 

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD, yang menyatakan ada perang bintang di Polri, mulai muncul. Ada bocoran hasil penyelidikan Divisi Propam Polri bahwa penambangan batubara ilegal di Kaltim tidak tersentuh hukum diduga dibekingi petinggi Polri di Kaltim. Surat rahasia ini menyebut nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Ardianto, Kombes Budi Haryanto, hingga Brigjen Pipit Rismanto yang disebut dan dibeberkan di dalam surat Ismail Bolong.

Laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri yang dikutip Surabaya Pagi dari laman democrazy.id, Kamis (17/11/2022), secara terang-terangan menyebut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ini diawali laporan informasi nomor: RILI-5/l/2022/Ropaminal tanggal 24 Januari 2022. Bahkan, laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri ini juga beredar di media sosial Twitter.

Berdasarkan laporan informasi itu, terbit surat perintah Kadiv Propam Polri nomor: Sprin/246/l/Huk.6.6/2022, tanggal 24 Januari 2022. Selanjutnya dilakukan penyelidikan terkait laporan informasi yang diterima.  

"Sehubungan dengan rujukan di atas, disampaikan kepada Jenderal bahwa Divpropam Polri telah melaksanakan penyelidikan adanya penambangan batubara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur yang diduga dibekingi dan dikoordinir oleh oknum anggota Polri dan Pejabat Utama Polda Kaltim," seperti bunyi surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022  seperti dikutip pada laman Democrazy.id, Kamis (17/11/2022).

 

Diteken Ferdy Sambo

Pada surat yang diteken Ferdy Sambo itu dijelaskan Divpropam menemukan sejumlah fakta-fakta. Yaitu di wilayah hukum Polda Kaltim (Kalimantan Timur) terdapat penambangan batubara ilegal.  Isi surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022 menyebut nama Aiptu Ismail Bolong (kini sudah pensiun, Red)

 

Sebut Kabareskrim

Dalam surat itu tertulis Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri. Uang diserahkan kepada Kombes Budi Haryanto selaku Kasubdit V Dittipidter. "Uang diserahkan sebanyak 3 kali. Yaitu pada Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp 3.000.000.000 setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim Polri. Selain itu juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim Polri, dalam bentuk USD (Dollar AS) sebanyak 3 kali. Yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 senilai Rp. 2.000.000.000 setiap bulannya," jelas isi surat itu.  Surat laporan hasil penyelidikan itu, sama dengan skema diagram alur aliran upeti yang disebut mengalir ke Kabareskrim Polri.

Pada surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri disebutkan Kombes Pol Budi Haryanto (mantan Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri) mengenal para pengusaha tambang batubara ilegal di wilkum (wilayah hukum) Polda Kaltim.

Selain itu, menerima uang koordinasi untuk kebutuhan operasional setiap bulan. Salah satunya untuk kunjungan pimpinan sebesar Rp 800.000.000.  "Dari Ismail Bolong menerima uang koordinasi antara Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 700.000.000 setiap bulan. Total uang diterima sekitar Rp.3.000.000.000 sampai dengan Rp.5.000.000.000. Serta pernah menghadapkan Aiptu Ismail Bolong kepada Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri sebanyak 3 kali," lanjut isi surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri  tersebut.

 

Tidak Pernah Ditindak

Disebutkan pula dalam surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bahwa selama menjabat sebagai Kasubdit V Dittipidter, tidak pemah melakukan penindakan penambangan batubara ilegal di Provinsi Kaltim. Dengan alasan adanya kebijakan dari atas (Dirtipidter Bareskrim Polri). "Brigjen Pol Pipit Rismanto, Dirtipidter Bareskrim Polri mengenal Aiptu Ismail Bolong dari adanya surat Dumas (Pengaduan Masyarakat, Red) yang diduga bekerja di wilayah kawasan hutan Gunung Menangis wilayah kerja PKP2B milik PT Mahakam Sumber Jaya. (Aiptu Ismail Bolong bukan pemilik PKP2B dan tidak ada kerjasama). Tidak melakukan penindakan dikarenakan mendapat informasi dari Kombes Pol Budi Haryanto Kasubdit V Dittipidter bahwa ada atensi dari Komjen Pol Agus Andrianto Kabareskrim Polri," terang isi surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri itu.

 

Kesimpulan Divpropam

Berdasarkan surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo itu diperoleh adanya kesimpulan.  Yang pertama bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan ilegal. Yang kedua tidak melakukan penindakan dikarenakan mendapat informasi dari Kombes Pol Budi Haryanto, Kasubdit V Dittipidter bahwa ada atensi dari Komjen Pol Agus Andrianto, Kabareskrim Polri.

Dalam surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri juga disebutkan sejumlah fakta.  "Bahwa di wilkum (wilayah hukum, Red) Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tidak dilengkapi Izin Usaha Penambangan (IUP). Namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri. Karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal," demikian bunyi isi surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022 seperti dikutip fin.co.id pada Selasa, 15 November 2022.

Divpropam Polri, dalam surat laporan hasil penyelidikan itu menegaskan telah menemukan adanya cukup bukti terkait pelanggaran anggota.  "Ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batubara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri," jelas isi surat tersebut.

 

Keterlibatan Tan Paulin

Dalam surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022 yang menyebut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto juga tertulis nama pengusaha batubara Tan Paulin dan Leny.  Kedua perempuan itu, Tan Paulin dan Leny diduga memiliki hubungan dekat dengan pejabat Polda Kaltim.  

Baca Juga: Jet Pribadi, Mobil Lexus, Vellfire dan Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 2,2 M

"Selain itu adanya kedekatan saudari Tan Paulin dan saudari Leny dengan PJU(Pejabat Utama) Polda Kaltim," bunyi surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022  seperti dikutip Surabaya Pagi, Kamis (17/11/2022).

Berdasarkan fakta dan kesimpulan tersebut Ferdy Sambo selaku Divpropam Polri saat itu memberikan rekomendasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. "Direkomendasikan kepada Jenderal agar Kapolda Kaltim melakukan pembenahan menejerial terkait penanganan dan pengelolaan tambang di Polda Kaltim dan Kabareskrim Polri melakukan pengawasan yang ketat serta menindak oknum yang masih melakukan kegiatan penambangan ilegal maupun pungli (gratifikasi) terhadap kegiatan penambangan illegal. Demikian untuk menjadi maklum," demikian akhir dari isi surat Divpropam yang ditandatangani oleh Ferdy Sambo.

 

Dibuka Usai G20

Terkait hal ini, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto menyebut Mabes Polri mengagendakan pembahasan kasus tambang ilegal yang menyeret Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto usai pelaksanaan KTT G20 di Bali.  "Setelah KTT G20 akan dilaksanakan rapat bersama untuk membahasa kasus ini," ujar Benny belum lama ini.

Menurutnya, Kompolnas pihaknya telah memiliki Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri terkait kasus tambang ilegal di Kaltim yang menyeret para perwira Polri.

Kompolnas, lanjut Benny, masih melakukan pendalaman dan koordinasi dengan dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. "Tentu Kompolnas melakukan pendalaman dan koordinasi dengan pengawas internal Polri. Yaitu Itwasum dan Divisi Propam," papar Benny.

 

Ada Perang Bintang

Dengan bocornya di media sosial terkait hasil laporan penyelidikan, ucapan Mahfud MD terkait ada perang bintang buka isapan jempol belaka.  Para jenderal polisi mulai membuka kartu truf dan harus segera dituntaskan atau diredam.

"Isu perang bintang terus menyeruak. Dalam perang ini, para petinggi yang sudah berpangkat bintang saling buka kartu truf. Ini harus segera kita redam dengan mengukir akar masalahnya," kata Mahfud pada Minggu, 6 November 2022 lalu.

 

Sistem yang Rusak

Baca Juga: Gus Muhdlor, Mendadak Sakit, Jumat Kelabu Urung

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyebut awal menyeruaknya isu perang bintang. Dikatakannya isu perang bintang muncul usai pertemuan antara mantan Kapolri dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.

Dikatakannya di balik gaduhnya isu perang bintang di tubuh polri tak terlepas dari peran mantan Kapolri Tito Karnavian dan Idham Azis.

Menurutnya, tak ada perang bintang di dalam tubuh Polri selama ini.  Dikatakannya yang ada hanya kerusakan sistem.  Desmond pun menyinggung dua mantan Kapolri yang tak hadir dalam pertemuan para eks Kapolri dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 27 Oktober lalu.

Dia menilai keduanya merupakan sumber masalah menyeruaknya isu perang bintang. "Kalau kita baca, kenapa para Kapolri, para mantan Kapolri tidak ngajak dua mantan kapolri lain? Berarti udah jelas dong, dua mantan kapolri yang tidak ikut adalah sumber masalahnya," jelasnya.

Diungkapkannya, kerusakan sistem di Polri saat ini disebabkan oleh dua eks Kapolri yang tak hadir dalam pertemuan dengan Listyo. Dia pun menyebut pembentukan Satgassus Polri yang sempat dipimpin Ferdy Sambo sebelum dibubarkan.  Dikatakan politisi Gerindra ini, Satgassus dibuat oleh Tito Karnavian dan Idham Azis.

 

Kekhawatiran IPW

Kekhawatiran IPW terbukti atas berdarnya surat Divpropam yang berisikan pemeriksaan terhadap dugaan suap tambang batu bara ilegal.

Dalam surat Divpropam tersebut tertulis bahwa pengakuan dari Ismail Bolong bukanlah fitnah terhadap Kabareskrim.

Menurut Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Indonesia Police Watch (IPW), bahwa secara nyata kasus tersebut sudah ditangani oleh Propam Polri dan Bareksrim Polri.  "Ini bukti bahwa tayangan video di mana Ismail Bolong meminta maaf atas pernyataannya pada video sebelumnya dan menegaskan jika dirinya tidak pernah bertemu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto diduga keras muncul akibat adanya tekanan pihak tertentu," ungkap Sugeng.

Sugeng juga mengungkapkan pengakuan Ismail Bolong yang dilakukan oleh Propam Polri di masa Ferdy Sambo menjadi Kadiv Propam memang disimpan sebagai alat sandera atau kartu truf Sambo.

Sementara, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi terkait laporan Divisi Propam Polri era Ferdy Sambo ke Kapolri, sampai Kamis sore kemarin masih belum bisa dikonfirmasi. jk/erk/arm/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU