Terlambat Hadir, 5 CPNS Gagal Dilantik Menjadi PNS

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Okt 2020 10:59 WIB

Terlambat Hadir, 5 CPNS Gagal Dilantik Menjadi PNS

i

Bupati Sambari saat menandatangani berita acara pelantikan. SP/M.AIDID

SURABAYAPAGI, Gresik - Terlambat hadir, lima CPNS gagal dilantik menjadi PNS. Bupati Gresik Sambari Halim Radianto enggan melantik mereka karena ingin menerapkan disiplin tinggi bagi ASN di lingkungan kerjanya.

Sejatinya ada 117 PNS diambil sumpahnya oleh Bupati Sambari, namun lima orang PNS terlambat hadir sehingga tidak ikut dilantik.

Baca Juga: Dinkes Gresik Beri Pelayanan Keliling Bagi Warga Bawean

“Yang tidak hadir pada sumpah hari ini, tolong SK pengangkatan PNS-nya ditangguhkan dulu. Menjelang akhir masa tugas ini, saya harus meninggalkan yang baik, PNS yang disiplin,” ucap Sambari  sebelum acara pengambilan sumpah yang berlangsung di halaman kantor Bupati Gresik, Senin (19/10/2020).

Selain dihadiri oleh PNS yang diambil sumpahnya, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh seluruh kepala OPD.

“Saya bangga dengan semangat saudara. Dari apa yang saya lihat, saudara punya kemampuan SDM yang sangat mumpuni. Tanamkan sumpah yang saudara ucapkan tadi di dalam hati sanubari saudara," kata bupati setelah pengambilan sumpah.

Baca Juga: Polri TNI Berangkatkan Tim Trauma Healing untuk Korban Gempa Bawean

Ditambahkan, tentu saja dengan sumpah yang Anda ikrarkan, akan membuat Anda lebih hati hati dan teliti dalam bekerja. Disiplin pegawai harus Anda taati.

“Saya berharap, setelah saya berhenti jadi bupati, dapat meninggalkan aparat yang baik dan berkualitas. Tentu saja tinggalan saya yang sudah baik ini dapat bisa lebih baik dimasa yang akan datang,” tandas Sambari yang katanya pada 17 Pebruari 2021 sudah ‘pensiun’ jadi Bupati Gresik.

Baca Juga: DPRD Setuju Dana Cadangan Bantu Korban Bencana Gempa Bawean

Pada kesempatan itu, Penjabat Sekda Gresik Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno merinci tentang PNS yang diambil sumpah hari ini yaitu 117 orang masing-masing 99 orang formasi CPNS tahun 2018 dan 18 orang PNS Kabupaten Gresik yang selama ini belum diambil sumpahnya.

“Dari sisi golongan, PNS yang disumpah kali ini masing-masing 67 orang golongan II dan 50 PNS golongan III. Seperti yang diingatkan Bupati, agar PNS yang sudah disumpah tersebut akan lebih berhati-hati dalam bekerja setidaknya berorientasi pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” pungkasnya. did

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU