Terlibat Curas, Ambon Bersaudara Asal Sukodono Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Mei 2020 21:39 WIB

Terlibat Curas, Ambon Bersaudara Asal Sukodono Ditangkap

i

Nurul Y. Andri Alias Ambon Besar (30) dan Nuriyan Y. Andre alias Ambon Kecil (25) pelaku curas saat diamankan di Polresta Sidoarjo.

SURABAYAPAGIC.OM, Sidoarjo – 2 pelaku pencurian disertai kekerasan dengan cara kepruk helm berhasil diringkus Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kedua pelaku itu, Nurul Y. Andri Alias Ambon Besar (30) dan Nuriyan Y. Andre alias Ambon Kecil (25). Keduanya warga Desa Plumbungan RT 03 RW 01 Kec Sukodono. Pelaku Andri ditangkap di rumahnya, sedangkan Andre ditangkap saat berada di warung Desa Plumbungan Kec. Sukodono.

Baca Juga: Kepergok Penjaga Parkir, Bandit Curanmor di Masjid Surabaya Diamuk Massa

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP. Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan pihaknya langsung menangkap kedua pelaku curas kepruk helm di desa kedua pelaku. Usai mendapatkan laporan dari korban Budi Santoso (42), warga Petemon Kuburan RT 06 RW 02, Kel. Sawahan, Surabaya, kedua kakak adik asal Desa Plumbungan Sukodono.

“Di kampung keduanya biasa dipanggil dengan Ambon besar dan Ambon kecil,” katanya Senin (18/5/2020).

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Tangkap Residivis Curanmor

Selain menangkap kedua pelaku Ambon bersaudara, Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor jenis Honda Beat Nopol L 3539 IR beserta STNK dan pecahan helm yang digunakan untuk memukul korban.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 365 KUHP dan 170 KUHP.

Baca Juga: Komplotan Curanmor di Malang Diringkus, Belasan Motor Curian Disimpan di Tempat Parkir

“Kedua pelaku kita jerat dengan pasal berlapis yakni 365 KUHP tentang Curas dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” tegas Ambuka.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU