Terlibat Kasus Penipuan Via MiChat, Zulfani Pasha Khilaf dan Bantah Jual Istri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 03 Mei 2023 10:43 WIB

Terlibat Kasus Penipuan Via MiChat, Zulfani Pasha Khilaf dan Bantah Jual Istri

i

Zulfani Pasha dan sang istri, Putri Amelia saat press conference di Polres Belitung. SP/ BB

SURABAYAPAGI.com, Bangka Belitung - Aktor Zulfani Pasha atau yang lebih dikenal sebagai pemeran Ikal di film “Laskar Pelangi” menghebohkan publik setelah ditangkap polisi lantaran terlibat tabrak lari dan membawa senjata tajam pada pada Sabtu (29/04/2023) pukul 2.00 dini hari, kini dirinya terlibat kasus baru setelah ditelisik oleh Polres Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Zulfani Pasha terlibat dalam kasus penipuan via MiChat dengan modus prostitusi. Dirinya mengklaim tak berniat untuk melakukan kejahatan. Namun ia mengaku salah telah menipu karena faktor ekonomi.

"Saya di sini, saya bersalah. Hanya memang dari awal saya tidak berniat melakukan tindakan kejahatan karena memang dipicu dengan faktor ekonomi mungkin" ungkap Zulfani Pasha, Rabu (03/05/2023).

Meski mengaku salah, namun Zulfani juga mengklarifikasi tuduhan menjual sang istri, Putri Amelia. Ia membantah tegas hal tersebut.

“Tidak, kalau menjual istri saya tegaskan tidak benar itu,” ujarnya.

Zulfani Pasha juga menegaskan sangat khilaf dengan kejadian tersebut. "Ya kita khilaf. Kita minta maaf untuk masalah itu," katanya lagi.

Sementara itu, pihak Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP Wawan Suryadinata mengatakan ide melakukan penipuan itu muncul saat tersangka ke tempat mertuanya di Belitung Timur. Saat itu dia mengaku tidak punya uang untuk membeli oleh-oleh.

"Untuk perencanaan dari Tanjung Pandan Belitung, yang bersangkutan belum kerendahan hal ini. Tetapi setelah sampai di Genting Apit (nama daerah) baru terpikir karena tidak ada barang yang dibawa," ungkap Wawan.

"Karena tidak ada uang, jadi cari uang untuk beli oleh-oleh atau bingkisan untuk dikasih keluarga yang di Manggar," imbuh Wawan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Zulfani beserta sang istri dan satu rekannya yang lain pun telah menjalani tes urine dan dinyatakan negatif. 

Namun karena tindakan tersebut, kini ketiganya dibayang-bayangi hukuman maksimal empat tahun penjara atas aksi dugaan penipuan di MiChat.

"Sudah kami cek urine, hasilnya dari para pelaku negatif. Tidak ada pengaruh obat-obatan terlarang pada saat itu," jelas Wawan. dsy/dc/trb/in

 

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU