Terlibat Korupsi Rp 1,4 M, Pegawai Kemenag Kota Pasuruan Akan Diadili

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 26 Feb 2023 14:49 WIB

Terlibat Korupsi Rp 1,4 M, Pegawai Kemenag Kota Pasuruan Akan Diadili

i

Tersangka Saifullah saat digelandang petugas Kejari kota Pasuruan.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan Saifullah mulai diadili. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya melakukan perbuatan korupsi dalam kredit multiguna pegawai yang diajukan ke Bank Jatim.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (27/2). Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, Saifullah melancarkan pengajuan kredit ke bank secara berturut-turut. Terhitung sejak 26 Juli 2017 sampai 2 Februari 2021.

Baca Juga: Jalur Mudik Kota Pasuruan Landai

Dalam rentang waktu itu pula terdakwa mengajukan kredit multiguna dengan mengatasnamakan beberapa pegawai. Yang tidak lain ialah rekan sekantornya sendiri. Mereka dijadikan pemohon kredit kepada pihak bank.

Terdakwa juga disebut memproses dokumen pengajuan dengan mengaku dirinya sebagai bendahara kantor.

Hal itu dilakukan dengan cara memalsukan beberapa dokumen yang diperlukan saat mengajukan kredit. Termasuk dokumen speciment yang seharusnya dikeluarkan kepala kantor. Tetapi terdakwa memalsukan tanda tangan pimpinannya untuk memuluskan pengajuan kredit.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Tersangka Kasus Korupsi, Pj Gubernur Jatim Beri Tanggapan Tegas

“Sehingga mengakibatkan terdakwa memperoleh pencairan kredit dari Bank Jatim Cabang Pasuruan dan pada akhirnya terjadi kredit macet yang berpotensi terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar,“ kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyu Susanto.

Wahyu menyebut, berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Saifullah juga didakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Baca Juga: Hari ini, Gus Muhdlor Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Pilih Enggan Berkomentar

“Dalam surat dakwaan, kami terapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,“ kata Wahyu.

Dengan demikian, Saifullah terancam hukuman paling ringan selama setahun pidana penjara. Jika pasal 2, ancaman pidana penjara maksimumnya 20 tahun dan minimum empat tahun. Sementara pasal 3 ancaman pidana maksimum 20 tahun, minimumnya hanya 1 tahun. ris

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU