Terlibat Penipuan Calo ASN, Pegawai Kecamatan Krembangan dan Istrinya Diputus 30 Bulan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 23 Mei 2022 19:47 WIB

Terlibat Penipuan Calo ASN, Pegawai Kecamatan Krembangan dan Istrinya Diputus 30 Bulan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Totok Iriyanto dan Arista Devi Saputri diputus bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam Amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Khusaini mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana dan menjatuhkan Pidana Penjara terhadap para terdakwa, masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

"Terhadap para terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Khusaini. Senin (23/05/2022) di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima putusan. "Saya terima yang mulia," saut terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, Totok Iriyanto yang merupakan ASN yang berdinas di Kecamatan Krembangan dengan Jabatan Kasi Pembangunan, pada bulan Juni 2021 kedua terdakwa (Pasutri) naik Grab Car yang dikemudikan oleh saksi Edward, lalu kedua terdakwa menawarkan kepada saksi Edward untuk menjadi ASN dengan rangkaian kata-kata bohong mengatakan, bahwa Terdakwa I bertugas di Dispora Pemkot Surabaya dapat membantu menjadi ASN tanpa tes  dengan cara seolah-olah mutasi dari ASN Jakarta ke ASN Surabaya, selanjutnya untuk meyakinkan saksi Edward Terdakwa II mengaku sebagai anak tiri dari menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian). Selanjutnya saksi Edward tertarik dan sejak tanggal 19 Agustus 2021 Terdakwa I dan Terdakwa II mengatakan kepada saksi Edward apabila telah menjadi ASN.

Bahwa, pada bulan Agustus 2021 saksi Fadjar Sukmawidjaya melihat foto status WhatsApp saksi Edward yang sedang mengenakan seragam ASN padahal sepengetahuan saksi Fadjar Sukmawidjaya, saksi Edward bukanlah ASN melainkan bekerja sebagai driver online (Grab Car) selanjutnya saksi Fadjar Sukmawidjaya menghubungi saksi Edward dengan maksud untuk menanyakan bagaimana asal usul sehingga saksi Edward bisa menjadi ASN, pada pertengahan bulan Agustus tahun 2021 saksi Fadjar Sukmawidjaya datang ke rumah saksi Edward dan saksi Edward menyampaikan dapat menjadi ASN karena dibantu oleh Terdakwa I dengan teknis seolah-olah mutasi dari Jakarta ke Surabaya, saksi Edward juga menyampaikan bahwa sudah membayarkan uang sejumlah Rp. 150 juta kepada Terdakwa agar bisa menjadi ASN, selanjutnya saksi Fadjar Sukmawidjaya tertarik untuk mengikuti jejak saksi Edward untuk menjadi ASN dan saksi meminta kepada saksi Edward agar menghubungkan saksi dengan Terdakwa . 

Atas adanya permintaan tersebut saksi Edward datang kerumah Terdakwa I di Perum Green Land Blok C No. 11 Kecamatan Pakal Surabaya dan menyampaikan keinginan saksi Fadjar Sukmawidjaya agar bisa menjadi ASN seperti saksi Edward. Selanjutnya Terdakwa 1 meminta saksi Edward sebagai perantara  antara saksi  Fadjar Sukmawidjaya dan Terdakwa I. Kemudian Terdakwa I meminta uang sejumlah Rp. 180 juta sebagai persyaratan dan melengkapi syarat administrasi seperti fotokopi ijazah sekolah dari SD sampai dengan SMA, fotokopi KTP dan fotokopi KK, Surat Keterangan Sehat dan Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 8 lembar.

Pada tanggal 6 September 2021 saksi Fadjar Sukmawidjaya menyerahkan kelengkapan administrasi serta uang tunai sejumlah Rp. 110 juta kepada Terdakwa I melalui saksi Edward kemudian oleh saksi Edward diserahkan kepada Terdakwa I dan pada tanggal 13 September 2021 saksi Fadjar Sukmawidjaya kembali menyerahkan uang sejumlah Rp. 70.000.000,- kepada Terdakwa I melalui saksi Edward kemudian oleh saksi Edward diserahkan kepada Terdakwa I, sehingga total uang yang diterima oleh para terdakwa  adalah sebesar Rp. 180 juta, Atas pembayaran tersebut saksi Fadjar Sukmawidjaya menerima kwitansi sebagai bukti tanda terima uang, dalam kwitansi tersebut tertera Untuk pembayaran seleksi penerimaan ASN di Pemkot Surabaya yang akan dikembalikan secara penuh apabila yang bersangkutan tidak lolos seleksi dengan tanda tangan terdakwa.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Bahwa Untuk meyakinkan saksi Fadjar Sukmawidjaya, Terdakwa I melalui saksi Edward meminta saksi Fadjar Sukmawidjaya untuk membeli seragam ASN (PDH warna khaki, PDH batik, PDH kemeja putih dan celana gelap) serta perlengkapan ASN (Name Tag, Bed Pemkot, Pin Korpri dan sabuk ASN). 

Selanjutnya Terdakwa  meminta saksi Fadjar Sukmawidjaya untuk melakukan absensi melalui WhatsApp ke nomor 081336488xxx dengan mengatakan kepada saksi Edward apabila nomor tersebut adalah milik Bu Mia (saksi Mia Santi Dewi) selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Surabaya. Atas perkataaan Terdakwa I tersebut mengakibatkan saksi Fadjar Sukmawidjaya percaya dan sejak tanggal 27 September 2021 sampai dengan tanggal 16 November 2021 sekira pukul 06.30 wib. melakukan absen datang dan sekira pukul 17.00 melakukan absen pulang dengan mengirimkan foto berseragam ASN sebagai bukti absensi.

Bahwa pada tanggal 04 Oktober 2021 Terdakwa I dan Terdakwa II, saksi Edward dan saksi Dwi Susilowati datang kerumah saksi Fadjar Sukmawidjaya. Dimana saat itu

Para terdakwa menyampaikan bahwa uang dan saksi Fadjar Sukmawidjaya telah diterima sebagai ASN golongan IIC dengan jabatan Kepala Seksi di Dinas Pendapatan Daerah Pemkot Surabaya, sehingga saksi Fadjar Sukmawidjaya percaya. 

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Selanjutnya pada tanggal 18 Oktober 2021 bertempat di restaurant Nur Pasifik Jl. Adityawarman Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu dengan saksi Fadjar Sukmawidjaya dan menyampaikan kenal dekat dengan saksi Mia Santi Dewi dan telah berkomunikasi tentang pengangkatan saksi Fadjar Sukmawidjaya sebagai ASN selanjutnya meminta saksi Fadjar Sukmawidjaya untuk mengirimkan foto absensi tepat waktu kepada Bu Mia (saksi Mia Santi Dewi), karena mulai depan akan mendapat gaji dari Pemkot Surabaya. Selanjutnya pada tanggal 21 Oktober 2021 bertempat di restoran Nur Pasifik Jl. Adityawarman Surabaya Terdakwa I dan Terdakwa II kembali menemui saksi Fadjar Sukmawidjaya dan meminta agar bersabar menunggu pelantikan dan SK sudah ada di BKD Surabaya, atas perkataan tersebut saksi Fadjar Sukmawidjaya percaya. Pada tanggal 31 Oktober 2021 bertempat di rumah makan spesial Belut Surabaya Terdakwa I dan Terdakwa II kembali menemui saksi Fadjar Sukmawidjaya dan menyampaikan apabila sampai Bulan Desember 2021 saksi Fadjar Sukmawidjaya belum dilantik menjadi ASN maka seluruh uang milik saksi Fadjar Sukmawidjaya akan dikembalikan. 

Selanjutnya untuk semakin menyakinkan saksi Fadjar Sukmawidjaya, Terdakwa I dan Terdakwa II menyampaikan apabila pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 03 November 2021 dan meminta saksi Fadjar Sukmawidjaya untuk membuka rekening di Bank Jatim. 

Namun pada tanggal 03 November 2021 saksi Fadjar Sukmawidjaya tidak pernah dilantik menjadi ASN golongan IIC dengan jabatan Kepala Seksi di Dinas Pendapatan Daerah Pemkot Surabaya. Kemudian untuk mengelabui saksi Fadjar Sukmawidjaya seolah-olah saksi Fadjar Sukmawidjaya menerima gaji sebagai ASN maka pada tanggal 09 November 2021 Terdakwa I dan Terdakwa II mengirim uang sebesar Rp. 4.700.000,- (empat juta) rupiah ke rekening Bank Jatim an. Fadjar Sukmawidjaya No.rek. 0382327691 dan mengatakan apabila gaji tersebut dari Pemkot Surabaya. Sehingga saksi Fadjar Sukmawidjaya percaya. Namun sampai bulan Desember 2021 saksi Fadjar Sukmawidjaya tidak menerima SK pengangkatan ASN yang dijanjikan keluar bulan Desember 2021, dikarenakan Terdakwa I dan Terdakwa II tidak dapat membantu menjadikan saksi Fadjar Sukmawidjaya menjadi ASN, selain itu nomor telepon WhatsApp 081336488xxx bukanlah milik saksi Mia Santi Dewi. Sedangkan uang yang telah diserahkan oleh saksi Fadjar Sukmawidjaya tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.

Atas perbutannya JPU Diah Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, mendakwa para terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan dituntut dengan Pidana Penjara selama 3 tahun. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU