Terlibat Pernikahan Manusia dan Kambing, Dua Politisi Nasdem Dipolisikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Jun 2022 17:02 WIB

Terlibat Pernikahan Manusia dan Kambing, Dua Politisi Nasdem Dipolisikan

i

Perwakilan Aliansi Masyarakat Cerdas Gresik membawa seekor kambing sebagai simbol pernikahan manusia dengan hewan saat melakukan aksi ke Kantor DPRD Gresik. SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Dua anggota DPRD Gresik, Nurhudi Didin Arianto dan Muhammad Nasir akhirnya dilaporkan sejumlah elemen masyarakat ke Polres Gresik dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gresik. Perwakilan masyarakat tersebut secara bergantian mendatangi kedua institusi untuk menyampaikan laporan atas keterlibatan kedua wakil rakyat dalam perhelatan pernikahan manusia dengan hewan di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, pada Ahad (5/6) lalu.

Kedua wakil rakyat asal Fraksi Partai Nasdem itu dilaporkan baik secara pidana maupun pelanggaran etik. Mereka mengawali laporan ke pimpinan DPRD kemudian menyusul dengan mendatangi markas Polres di Jl Wahidin Sudirohusodo Gresik.

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

Ketiga perwakilan masyarakat itu mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Gresik, LSM Lira Gresik dan Aliansi Warga Cerdas (WC) Gresik.

Kepada pimpinan dewan, perwakilan Aliansi WC Gresik, Abdullah Syafi'i sekaligus pengadu menilai jika perbuatan dua wakil rakyat tersebut masuk dalam kategori penistaan agama. Karena itu ia menuntut Nurhudi dan Nasir diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota dewan.

"Nurhudi adalah pemilik Pesanggrahan Keramat "Ki Ageng" di Desa Jogodalu yang menjadi tempat berlangsungnya prosesi pernikahan. Ia juga yang menyampaikan undangan melalui video. Sedangkan Nasir turut hadir di acara tersebut," ujarnya.

Syafi'i menegaskan jika pernikahan yang dilakukan oleh Saiful Arif (44) warga Desa Klampok dengan seekor kambing betina yang disimbolkan sebagai anak Sri Kinasih dan diberi nama Sri Rahayu bin Bejo adalah penistaan agama karena dalam prosesinya menggunakan syariat Islam. Untuk itu, ia juga mengaku mengadukan video tersebut ke kepolisian.

Baca Juga: Dinkes Gresik Beri Pelayanan Keliling Bagi Warga Bawean

"Dalam video tampak jelas sekali jika prosesi pernikahan itu menggunakan kalimat-kalimat suci agama Islam," tandasnya.

Sedangkan, Umi Khulsum, perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Gresik yang juga mengadukan Nurhudi ke pimpinan dewan dan Polres Gresik menilai pernikahan tak lazim tersebut akan memberikan contoh buruk bagi generasi muda, karena merupakan penyimpangan seksual.

"Pernikahan ini masuk dalam kategori zoophilia, atau penyimpangan seksual yang dilakukan dengan binatang. Bayangkan jika anak-anak melihat Dan kemudian meniru video ini," ujar Umi seraya menunjukkan tanda terima dari kepolisian terkait berkas pengaduan yang ia kirim.

Baca Juga: Polri TNI Berangkatkan Tim Trauma Healing untuk Korban Gempa Bawean

Seperti diberitakan sebelumnya, viral video pernikahan manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat "Ki Ageng" Desa Jogodalu, Kec. Benjeng, Kab. Gresik milik Nurhudi. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik sebelumnya juga telah menilai pernikahan manusia dan kambing menggunakan syariat Islam adalah penistaan agama.

Sementara itu, tiga pimpinan dewan, masing-masing Ketua Much Abdul Qodir dan dua Wakil Ketua Ahmad Nurhamim dan Mujid Riduan menyampaikan, jika Rabu hari ini mereka telah menerima tiga pengaduan dari masyarakat terkait viralnya video pernikahan nyeleneh dan melibatkan anggota DPRD Gresik itu. 

"BK (Badan Kehormatan, Red) ada di bawah koordinasi saya sebagai Wakil Ketua DPRD Gresik. Nah karena Ketua BK-nya adalah Bapak Nasir sekaligus yang diadukan, maka pengaduan ini akan saya tangani langsung," ucap Wakil Ketua Dewan Mujid Riduan usai mengikuti pertemuan dengan perwakilan masyarakat di ruang rapat paripurna, Rabu (8/6). grs

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU