Terlilit Hutang Gadaikan Motor, AY Mengaku Korban Begal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 18 Jan 2022 17:08 WIB

Terlilit Hutang Gadaikan Motor, AY Mengaku Korban Begal

i

Dihadapan Kapolresta Sidoarjo dan awak media di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (18/1/2022), AY menuturkan kronologi rekayasa dirinya sebagai korban begal. SP/Sugeng Purnomo

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Terlilit hutang yang sangat banyak, AY, warga Balongbendo, menjual sepeda motor miliknya. Namun ia merasa ketakutan terhadap istrinya, hingga merekayasa apa yang telah dilakukannya.

Dihadapan Kapolresta Sidoarjo dan awak media di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (18/1/2022), AY menuturkan kronologi rekayasa dirinya sebagai korban begal, yang terjadi pada Minggu (16/1/2022) malam di Desa Gagang Kepuhsari, Balongbendo, Sidoarjo. Bahkan kejadian tersebut, viral di media sosial dan berbagai pemberitaan media. 

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Demak

“Saya mohon maaf kepada masyarakat dan polisi, atas ulah saya yang berpura-pura jadi korban begal. Minggu siang, 18 Januari 2022 saya gadaikan sepeda motor guna membayar hutang saya yang sangat banyak. Setelah itu saya kebingungan karena takut sama istri,” jelasnya.

Di tengah kebingungannya sebab motor sudah digadaikan dan hutang masih kurang, AY tidak lantas pulang ke rumah. Ia jalan kaki di tengah hujan deras mengguyur, hingga pingsan di jalan Desa Gagang Kepuhsari. Dari situlah saat ditemukan warga terbesit pikirannya untuk berpura-pura kena begal. Kehilangan sepeda motor dan uang.

Terketuk hati dari AY karena telah merekayasa cerita. Setelah ia dibesuk Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro di rumah sakit, Senin (17/1/2022). Ia merasa tidak pantas mendapatkan bantuan kepedulian dari Kapolresta Sidoarjo. 

Baca Juga: DPRD-Polresta Sidoarjo Cari Solusi Atasi Balap Liar

“Saya merasa bersalah telah berbohong, merekayasa cerita seperti ini. Karena kebingungan terlilit hutang dan takut pada istri,” ucapnya. Kemudian ia pun mengaku pada polisi bahwa telah merekayasa kejadian ini.

Atas apa yang telah dilakukan AY, menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro tidak ada yang dirugikan. AY juga telah mengungkap kejadian sebenarnya, dan telah memohon maaf ke publik. Karenanya terhadap AY tidak dikenakan ancaman hukuman.

Baca Juga: Perusahaan Ekspedisi Minta Polresta Sidoarjo Tangkap Sopir yang Bawa Kabur 40 Ton Pipa Baja

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, menghimbau kepada masyarakat agar jangan merekayasa kejadian yang sebenarnya. Masyarakat juga dihimbau agar bijak menerima atau menyebarkan segala informasi di media sosial. Sehingga situasi kamtibmas di wilayah kita tetap aman dan kondusif. sg

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU