Terlilit Hutang, Penjual Pentol Curi Motor

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 17 Mei 2021 21:29 WIB

Terlilit Hutang, Penjual Pentol Curi Motor

i

PM, pelaku curanmor saat diamankan polisi.

 

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - PM warga asal Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) diamankan Polres Ponorogo setelah mencuri motor Honda Vario pada Minggu (16/5).

Baca Juga: Dalam 48 Jam, 2 Pelaku Curanmor di Blitar Berhasil Diringkus

Pria berusia 26 tahun yang sehari-harinya berjual pentol keliling itu diamankan tak sampai 24 jam sejak aksi pencuriannya.

"Pelaku mencuri pada pukul 09.30 Wib. Kami tangkap keesokannya kurang dari 24 jam," ujar KBO Sat Reskrim Polres Ponorogo, Iptu Rosyid Effendi, Senin (17/5/2021).

Ia menyebutkan, pelaku mencuri motor di salah satu toko di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo. Pelaku dengan mudah mencuri kendaraan karena korban lupa mengambil kunci motornya.

"Korban juga ceroboh karena kunci masih terpasang di motor. Kebetulan pelaku lewat karena kosnya di sekitar lokasi," ujar dia.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Maling Kotak Amal di Ponorogo

Dari hasil penyidikan, diketahui pelaku nekat mencuri motor karena terlilit hutang bank titil.

"Niatnya pelaku menjual motor curiannya untuk melunasi hutangnya," lanjut dia.

Pelaku ditangkap saat akan menjual motor curiannya di pinggir jalan masuk Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Tangkap Residivis Curanmor

"Kami tangkap saat akan bertransaksi. Pelaku melakukan aksi seorang diri. Bukan residivis," tandasnya sambil menyebut pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU