Terlilit Hutang, Suami Jual Istri untuk Threesome

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 09 Apr 2021 19:03 WIB

Terlilit Hutang, Suami Jual Istri untuk Threesome

i

FN, pelaku yang jual istri saat memberikan keterangan kepada media.

 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Satuan Reserse Krimanal (Satreskrim) Polresta Mojokerto membongkar praktik prostitusi online yang memperkerjakan istri sebagai pemuas seks pria hidung belang.

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Pelaku berinisial FN, warga Sumobito Jombang. Kepada polisi, pria berbadan kurus itu mengaku sudah 3 kali menjual istrinya untuk layanan threesome.

Pengakuan tersebut dilontarkan FN saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota.

Ia berdalih tega menjual sang istri karena terlilit hutang sebesar Rp 5 juta. Selain itu, ia juga terdesak kebutuhan hidup pasca dipecat dari pekerjaannya sebagai buruh pabrik.

"Karena himpitan ekonomi, saya kekurangan, saya juga punya sangkutan utang, terakhir Rp 5 juta," kata FR kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).

Bapak dua anak ini sudah 11 tahun berumah tangga dengan istrinya, RF. Dia mengaku tidak pernah memaksa istrinya untuk menjajakan diri ke pria hidung belang.

"Istri sepakat, tanpa paksaan," cetus FR sambil tertunduk malu.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Ungap Kasus Prostitusi Online, Amankan 7 Tersangka Salah Satunya Pasutri

FR mengaku sudah tiga kali menjual istrinya untuk layanan threesome menggunakan medsos Twitter. Tentu saja dia selalu ikut dalam permainan seks bertiga tersebut.

"Lewat aplikasi Twitter. Tarifnya Rp 1,5 juta untuk kencan satu jam," ungkapnya.

FR diringkus di kamar salah satu hotel di Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto pada Jumat (19/3) sekitar pukul 16.15 WIB. Tersangka bersama istrinya digerebek polisi usai bermain threesome dengan seorang pria hidung belang.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sprei kasur warna putih, sarung bantal, satu buah handuk, uang tunai Rp. 1,5 Juta, KTP, dan obat kuat bermerk extra fit.

Baca Juga: Gaya Hidup, Mantan Pramugari Jual Diri

Akibat perbuatannya, bapak dua anak itu disangka dengan pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta pasal 296 dan 506 KUHP. Hukuman 15 tahun penjara sudah menantinya.

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU