Ternyata Biaya Haji Anda, Disubsidi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 29 Jan 2023 19:43 WIB

Ternyata Biaya Haji Anda, Disubsidi

i

Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 diusulkan Kemenag senilai Rp 69 juta. Usulan ini memicu polemik. Wakil rakyat dan calon jemaah haji, ribut. Karena kenaikan biaya haji tahun 2022 ke 2023, melambung. Ini pasti ada pihak yang diuntungkan dan buntung.

Kenaikan ini akan memberatkan calon jemaah. Mereka yang buntung. Apalagi waktu pelunasan mesti bulan Maret, satu bulan lagi.

Baca Juga: Kompromi dengan Pemudik

Bisa diprediksi akan banyak jamaah yang tidak bisa melunasi. Maklum aturan Kemenag dan yang akan mesti dilunasi calhaj (calon haji) berjumlah melebihi 40 juta. Konon mayoritas calhaj baru menyetorkan 25 juta. Mudahkah kumpulkan uang hampir 50 juta dalam 1 bulan agar kepesertaannya berhaji tahun 2023 diloloskan?

Saya pikir wakil rakyat saatnya survei terkait biaya haji. Terutama perhitungan biaya perjalanan, penginapan hingga nilai manfaat.

Hitungan yang riil adalah harga tiket pesawat, hotel dan catering di Saudi.

Komponen mana yang kenaikannya melonjak tinggi. Konon semua baik. Maklum urusan catering cuannya juga banyak. Termasuk hotel- penginapan dan transportasi di Saudi. Apalagi biaya pesawat.

Untuk catering, tahun 2011 saat saya berhaji kali pertama, ada ratusan perusahaan katering asal Arab Saudi mendaftarkan diri untuk menjadi penyedia makanan jemaah haji Indonesia. Totalnya ada 298 perusahaan. Jumlah itu, pada tahun 2023 diperkirakan akan terus bertambah.

Maklum jamaah haji Indonesia capai 200 ribu lebih dan akan mendapatkan tambahan jatah konsumsi selama di Tanah Suci.

Artinya, bila sebelumnya jamaah mendapat hanya dua kali konsumsi, maka pada musim haji 1443 H/2022 lalu mendapatkan tambahan menjadi tiga kali.

Contohnya, TKW Bernama Risma yang mulai bisnis katering haji dan umroh sejak 2009.

Bisnis katering haji dan umroh milik Risma dibilang sukses karena penghasilan yang didapat fantastis. Dalam pengalamannya pernah dicapai hingga 1 juta riyal pada tahun 2010 yang setara dengan Rp 3,57 miliar (kurs Rp 3.561/riyal), saat itu dia melayani hingga 3.400 jemaah.

Apakah bisnis penyelenggaraan haji berbeda dengan umroh? Walahualam. Hasil penulusuran saya, penyelenggaraan haji juga tak meninggalkan aspek bisnis. Ada praktik Mark up, komisian, suap sampai gratifikasi.

Wajar bila kini, DPR-RI dan KPK minta penetapan biaya haji transparan. Bahkan bila perlu (demi kemanfaatan calhaj) regulasi penetapan biaya haji diubah.

 

***

 

Mengacu pada KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M, total jemaah haji yang diberangkatkan adalah 100.051 jemaah yang terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Saat itu, karena covid-19, syarat berhaji berusia maksimal 65 tahun. Dan telah menerima vaksinasi Covid-19.

Sampai kini aturan Kemenag, beberapa hari sebelum berangkat, calhaj harus sudah menyiapkan ongkos tambahan hingga puluhan juta rupiah.

Lonjakan biaya tahun 2023 salah satunya, pemerintah Saudi menerapkan sistem paket akomodasi yang nilainya jauh lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.

Kenaikan ini berdampak pada biaya haji khusus maupun haji reguler.

Namun bagi jemaah haji reguler, tambahan ongkos akan ditanggung Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sedangkan calon jemaah haji khusus harus membayarnya sendiri.

Makanya Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau ongkos naik haji (ONH) 2023 naik hampir 100% dari Rp39,8 juta di 2022, menjadi Rp69 juta per jemaah. Masya Allah.

 

***

 

Melansir website resmi BPK RI, Dana Haji adalah dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, dana efisiensi penyelenggaraan haji, dana abadi umat, serta nilai manfaat yang dikuasai oleh negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji . Termasuk pelaksanaan program kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam.

Juga UU Nomor 34 Tahun 2014 mengatur bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. BPKH selaku Wakil akan menerima mandat dari calon jemaah haji selaku Muwakkil untuk menerima dan mengelola dana setoran BPIH.

Nantinya, BPKH berusaha memastikan agar ongkos haji dapat dipenuhi melalui pencapaian nilai manfaat yang diperoleh dari berbagai instrumen investasi.

Baca Juga: Waspadai! Sindrom Pasca Liburan, Post Holiday

Artinya, nilai manfaat (return) itu salah satunya digunakan untuk pengurang biaya haji yang riil/nyata.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menyebut kenaikan biaya haji 2023 ini dipicu ada perubahan persentase subsidi. Ini dilakukan agar nilai manfaat para jemaah tunggu tidak tergerus. Menurut Fadlul, jika skema subsidi lama diteruskan pada kloter jemaah haji tahun ini, dikhawatirkan seluruh nilai manfaat jemaah akan tergerus habis sebelum 2027. Subhanallah

Skema pembiayaan haji tahun 2023 adalah 70 : 30.

Sementara pada tahun lalu, pemerintah menggunakan skema 40:60 untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yakni 40 persen biaya ditanggung jemaah sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan 60 persen BPIH disubsidi menggunakan nilai manfaat.

Pada tahun 2023, proposionalnya diusulkan berubah menjadi 70 persen ditanggung jemaah dan 30 persen diusulkan nilai manfaat. Skema pengurangan subsidi ini ribut dibahas DPR-RI, Kemenag dan KPK.

Jadi skema 70:30 ini yang menjadi keributan di ruang publik.

Salah satunya ada kekhawatiran menggerus nilai manfaat jemaah haji yang akan berangkat di tahun berikutnya.

Soal subsidi semacam ini sebenarnya sudah terasa sejak tahun 2010. Berhubung kecil, tidak diributkan.

Menurut sumber di Kemenag, pada 2010 nilai manfaat yang dikeluarkan hanya Rp 4,45 juta (13 persen) dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) Rp 30,05 juta (87 persen) dari total biaya penyelenggaraan haji (BPIH) Rp 34,5 juta.

Pada 2011, nilai manfaat sebesar Rp 7,31 juta atau naik 19 persen. Dan Bipih Rp 32,04 juta (81 persen) dari total BPIH Rp 39,34 juta.

Kemudian tahun 2012 hingga 2022 rincian penggunaan nilai manfaat menjadi 19 persen (2012), 25 persen (2013), 32 persen (2014), 39 persen (2015), 42 persen (2016), 44 persen (2017), dan 49 persen (2018 dan 2019). Tahun 2023 ini naik 70 persen.

Ini juga disulut pada 2022, Arab Saudi menaikkan layanan biaya Masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji (saat jamaah sudah melakukan pelunasan). Maka itu tahun 2022, penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59 persen.

Sekarang 2023 angkanya sekitar Rp98 jutaan juga. Jadi nilai manfaat yang dibayarkan harusnya naik dua kali lipat dari biasanya. Secara angka, dari cuma nilai manfaat Rp 30 jutaan menjadi hampir Rp 60 juta. Ini rumus dari Kemenag.

Maka dari itu, skema yang diusulkan Kementerian Agama untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023 yakni 30 persen dari nilai manfaat dan 70 persen dari Bipih sudah ideal demi menjaga keberlangsungan keuangan haji.

Baca Juga: Libur Lebaran 10 Hari, Holiday Anomali

Apakah usulannya 70:30 sudah pas dengan angka-angka tahun sebelumnya berdasarkan rata-rata nilai manfaatnya?. Ini yang jadi sorotan wakil rakyat di Senayan Jakarta.

Saya juga kaget dengan sederet rincian komponen biaya ibadah haji 2023.

Misalnya, Biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP): Rp 33.979.784,00. Layakkah? . Lalu akomodasi Makkah: Rp 18.768.000,00 dan akomodasi Madinah: Rp 5.601.840,00. Sementara biaya hidup: Rp 4.080.000,00: Visa: Rp 1.224.000,00, terbaru Paket layanan Masyair: Rp 5.540.109,60.

Dengan komponen seperti ini skema subsidi diubah menjadi 70:30, benarkah demi menjaga keberlangsungan dana haji. Walahualam.

Kalkulasi ini bisa tidak dipahami oleh kebanyakan calhaj Indonesia. Pemahaman yang selama ini, masalah biaya subsidi ini masih belum dikomunikasikan pemerintah ke rakyat secara intens dan terbuka. Kebanyakan rakyat belum sadar bahwa biaya haji Indonesia selama ini disubsidi oleh tabungan haji haji sebelumnya. Subhanallah.

Saatnya, ditengah ribut ribut sekarang ini pemerintah transparan kepada rakyat riil biaya haji tanpa subsidi. Ini penting agar calhaj benar-benar muslimin yang mampu.

Saatnya, Kemenag tidak melakukan kesewenang-wenangan bagi kaum muslimin dalam menjalankan kewajiban agama.

Sebaliknya, Kemenag khususnya berkewajiban melindungi, mengakomodir, dan memberikan kemaslahatan secara maksimal bagi warganya yang mau menunaikan ibadah haji sesuai ketentuan agama.

Misal QS. Ali Imran: 97 : "Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam."

Selain ayat ini, terdapat pula dalil hadits yang menerangkan bahwa orang yang melaksanakan haji harus seseorang yang mampu. Rasulullah bersabda, “Seseorang datang kepada Nabi SAW dan bertanya: Ya Rasulullah, hal-hal apa saja yang mewajibkan haji? Beliau menjawab: Punya bekal dan tanggungan." (HR. Tirmidzih).

Lantas, apa pengertian mampu dalam syarat wajib haji?

Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah oleh Ahmad Sarwat, para ulama merinci tentang kriteria mampu dalam melaksanakan ibadah haji ke dalam beberapa hal, antara lain Mampu Secara Fisik.

Maksud dari mampu secara fisik adalah orang tersebut harus dalam kondisi kesehatan yang prima. Sebab, ibadah haji sangat membutuhkan fisik yang kuat karena harus berjalan ke berbagai tempat. Juga Mampu Secara Harta.

Syarat mampu (istitha'ah) dalam melaksanakan ibadah haji juga mampu dalam masalah finansial. Artinya seseorang dianggap punya bekal apabila orang itu punya harta. Sebaliknya, kalau tidak punya harta, berarti dia tidak memiliki bekal. Subhanallah. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU