Tersandung Korupsi, Kades Penunggul akan Segera Disidang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 14 Okt 2022 15:07 WIB

Tersandung Korupsi, Kades Penunggul akan Segera Disidang

i

Kepala Desa Penunggul, Kecamatan Nguling, Selamet Sonhaji dan tim jaksa Kejari Kabupaten Pasuruan

Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Kepala Desa Penunggul, Kecamatan Nguling, Selamet Sonhaji bakal segera menjadi terdakwa. Berkas perkara dugaan korupsi anggaran desa yang melilitnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
 
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengatakan, dakwaan kasus dugaan korupsi Kades Penunggul sudah disusun. Bahkan, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diajukan ke persidangan.
 
Pelimpahan tersebut dilakukan pekan lalu. Saat ini, jaksa menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor. ”Berkasnya sudah kami limpahkan. Tinggal menunggu persidangan,” jelasnya, Jumat (14/10/2022).
 
Menurut Jemmy, Sonhaji diproses hukum karena diduga menilap alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun anggaran 2021. Dana sekitar Rp 280 juta diduga tidak digunakan semestinya. Uang itu diduga dipakai untuk kepentingan sendiri. Salah satunya untuk menggelar hajatan tayuban di desa.
 
Kasus ini diusut Polda Jatim sejak awal 2022. Dari yang semula masuk ranah penyidikan, akhirnya naik status menjadi penyidikan 4 bulan lalu. Bahkan, Sonhaji pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan akhirnya menahan dia. 
 
Kini pihak kejaksaan tengah proses penyusunan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan tipikor.
 
“Dalam waktu dekat ini, berkasnya akan dilimpahkanke PN Tipikor untuk di sidangkan,” pungkasnya. ris

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU