Tersangka Curanwan dan Jasa Penitipan Dibekuk Resmob Polres Sampang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 13 Apr 2023 14:15 WIB

Tersangka  Curanwan dan Jasa Penitipan Dibekuk Resmob Polres Sampang

i

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian.

SURABAYAPAGI.COM, Sampang - Tersangka kasus pencurian hewan (curanwan) berupa sapi betina di Dusun Prenggesen, Desa Penyerangan, Kecamatan Pangarengan, Sampang dan jasa penitipan curanwan berhasil dibekuk oleh Resmob Polres Sampang. Sementara satu tersangka lainnya masih Buron.

Menurut Kapolres Sampang AKBP. Siswantoro, SIK., MH, melalui Kasat Reskrim Polres Sampang AKP. Sukaca mengatakan, sapi milik Misrudin hilang pada hari Kamis (16/03/2023) sekitar pukul 03.00 WIB di kandangnya. Kejadian tersebut diketahui saksi Madrasin, orang yang dipercaya untuk merawat sapi tersebut ketika hendak memberikan pakan.

Baca Juga: Diduga Nothing Jiwa Kepemimpinan Pj Bupati Sampang

“Madrasin yang merupakan orang yang dipercaya merawat sapi tersebut mau memberi pakan, statusnya sebagai saksi, ternyata sapinya sudah tidak ada di kandang. Lantas dia membangunkan anak pemilik sapi Moh Jaelani untuk memberitahukan hal tersebut,“ ucapnya, Rabu (13/04/203).

Kemudian saksi dan korban juga sempat mencari sapi dengan cara mengikuti jejak kaki sapi namun sesampainya di Ds. Petarongan jejak sapi tersebut hilang, sehingga dengan adanya kejadian tersebut pelapor/ korban mengalami kerugian Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah). Kemudian pelapor melaporkan ke kantor SPKT Polres Sampang untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Dampak Kinerja H Slamet Junaidi, Alumni Al-Azhar Mesir Mendukung Dua Periode

Alhasil, Tim Resmob Polres Sampang berhasil melakukan upaya jemput paksa kepada tersangka berinisial R pada hari Senin (10/04/2023) sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun Tat Tat, Desa Patarongan, Kecamatan Torjun Sampang setelah melakukan interogasi secara mendalam,. Diketahui tersangka tidak sendirian dalam melakukan aksi pencurian.

“Setelah kami amankan tersangka ini, dia melakukan tidak hanya sendirian tetapi dengan tersangka inisial A yang masih buron, dan juga sapi tersebut dititipkan kepada inisial BH yang juga sudah kami amankan “ terangnya.

Baca Juga: Polres Blitar Ungkap 3 Kasus Street Crime, dengan 9 Tersangka

Sedangkan sapi sudah dijual di Pasar Blega Bangkalan dengan harga Rp 8 juta. Tersangka R mendapat bagian Rp 3,5 juta, sedangkan tersangka A mendapat bagian Rp3,6 juta. Sementara untuk tersangka jasa penitipan curanwan BH dapat bagian Rp900 ribu. gan

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU