Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan ADD, Dilimpahkan ke Kejari Blitar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 21 Mar 2022 16:00 WIB

Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan ADD, Dilimpahkan ke Kejari Blitar

i

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono memberikan keterangan saat rilis. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kerja keras Satuan Reserse Polres Blitar Kota dalam mengungkap dugaan penyelewengan DD/ADD TA 2017-2018 sebesar ratusan juta rupiah di desa Tuliskriyo Kec Sanankulon Kab Blitar membuahkan hasil. Untuk itu hari ini (Senin 21/03) Polres Blitar Kota  melimpahkan kasus dugaan Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa  di Kejaksaan Negeri Blitar.

Pelimpahan kasus tersebut merupakan penyelidikan dan penyidikan sejak dilaporkan masyarakat pada Agustus 2019 itu, setelah Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap YE (41) yang diduga telah melakukan penggunaan DD/ADD TA 2018 sebesar ratusan juta rupiah, sementara YE baru tertangkap pertengahan tahun 2021 di Kota Malang, setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya ditahan hampir 120 hari setelah polisi mengantongi bukti bukti termasuk hasil audit dari BPK RI.

Baca Juga: Siswi TK Meninggal Dunia saat Bermain Hujan-hujanan di Depan Rumah

Hal itu disampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH S.IK.MSi pada wartawan Senin (21/03) siang, dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Momon Suwito SH.

"Upaya penyelidikan kasus dugaan penyelewengan DD/ADD TA 2018 di desa Tuliskriyo Kec Sanankulon Kab Blitar, telah dinyatakan P21 maka hari ini kita limpahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Blitar beserta beberapa barang bukti, memang lama  karena terduga YE melarikan diri dan tertangkap di Kota Malang pertengahan Tahun 2021," terang AKBP Argowiyono.

Kasus ini bermula atas laporan masyarakat Desa Tuliskriyo Kec Sanankulon Kab Blitar ke Polres Blitar pada Bulan Agustus 2019 dengan nomor LP/A/14/VIII/2019/JATIM/ RES POLRES BLITAR KOTA tanggal 28 Agustus 2019.

Sementara dalam laporan itu pada Tahun Anggaran 2018 Desa Tuliskriyo mendapat kucuran dana pembangunan dari pemerintah sebesar Rp 797.109.000,- dalam pencairanya bersama Kades Tukiskriyo dicairkan Rp 791 juta, kenyataanya  keperuntukan beberapa kegiatan desa dengan merealisasi DD/ADD tahap pertama hanya Rp 307 juta, untuk sisanya sebesar Rp 489 juta tidak direalisasikan sesuai APBDES. 

"Dengan cermat dan teliti atas penanganan kasus ini kami didukung hasil audit dari BPK RI atas kegiatan tahap I dan ke II TA.2018 ada kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah, dan waktu penyelidikan terduga YE melarikan diri, dan tertangkap pertengahan tahun 2021," urai AKBP Argowiyono.

 

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

Sedang YE yang saat itu selaku Bendahara Desa Tuliskriyo Kab Blitar yang kini tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa  mengaku tidak menggunakan dana yang diselewengkan.

Menurut YE, bahwa DD dan ADD tahun anggaran 2018 digunakan untuk menutup kegiatan DD dan ADD di tahun anggaran 2017. Pemindahan anggaran DD dan ADD pada 2018 untuk kegiatan DD dan ADD tahun anggaran 2017 juga sepengetahuan Kepala Desa ketika itu.

"Saya memang bersalah, mengalihkan anggaran 2018 untuk menutup kegiatan anggaran 2017. Ketika itu bersamaan Pak Kades kena kasus di Kejaksaan," kata YE pada wartawan.

Juga perempuan berbadan kurus ini mengaku pencairan DD dan ADD juga sepengetahuan Kepala Desa waktu itu. Meski menjabat sebagai Bendahara Desa, YE tidak bisa bekerja tanpa sepengetahuan Kepala Desa.

Baca Juga: Uangnya Rp 40 M Disita KPK, Mantan Mentan Panik

"Ketika itu, Kepala Desa ada panggilan Kejaksaan terkait penggunaan DD dan ADD pada 2017. Untuk menutupi itu, saya mengalihkan anggaran DD dan ADD 2018 untuk menutup kegiatan DD dan ADD tahun anggaran 2017," ujarnya.

Mengakhiri Releasenya Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono menjelaskan pihaknya masih mengembangkan kasus dugaan korupsi DD dan ADD di Desa Tuliskriyo.

Dimungkinkan  ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi DD dan ADD di Desa Tuliskriyo tahun anggaran 2018.

"Kasusnya masih kami kembangkan, karena pencairan DD dan ADD harus ada tanda tangan Bendahara dan Kepala Desa, untuk itu tersangka kami jerat pasal pasal 8 UU RI 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahan dalam UU No 20/2001 dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling rendah Rp 150 juta," pungkas  AKBP Argowiyono. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU