Tersangka Korupsi Dana BPLS Desa Gempolsari Tahun 2013 Masih Bebas Berkeliaran

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 25 Okt 2022 17:30 WIB

Tersangka Korupsi Dana BPLS  Desa Gempolsari Tahun 2013 Masih Bebas Berkeliaran

i

Ilustrasi tanah waqaf

SURABAYA PAGI, Sidoarjo- Tersangka AH, M, SLA, SYA, KK, SIS, DB, SU dan HO, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Nomor: Print-04/M.5.19/Fd.1/07/2022; Print-05/M.5.19/Fd.1/07/2022; Print-06/M.5.19/Fd.1/07/2022; Print-07/M.5.19/Fd.1/07/2022 Tanggal 20 Juli 2022 dan Print-12/M.5.19/Fd.1/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022, sampai saat ini masih belum ditahan dan bebas berkeliaran.

Mereka menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana ganti rugi atas tanah-tanah wakaf pada masjid, TPQ, dan Madrasah Ibtidaiyah oleh BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo), pada tahun 2010-2013. Menurut seorang warga asli Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo yang mengetahui dugaan korupsi dana APBN yang digunakan untuk mengganti rugi TPQ pada tahun 2013 ini, penyelewengan  dilakukan oleh M dan AH.

Baca Juga: Survey Lokasi, Advokat Desak Gubernur Jatim, Segera Anggarkan Ganti Rugi Rusunawa

Mereka mengalihkan lahan tanah dalam pada Persil 68 dan Persil 80 Buku Letter C Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo yang terdampak luapan lumpur Sidoarjo Tahun 2013, dari Umbaran selaku pewakaf pribadi, tanpa Nadzim secara resmi. Sehingga, keduanya bisa dengan mudah menyalahgunakan aset itu.

Berdasarkan penelusuran wartawan, pada tahun 2013, Umbara mewakafkan lahannya ke masjid untuk digunakan sebagai TPQ. Namun kemudian lahan itu diatasnamakan salah satu tersangka yang bernama M selaku pengurus ta’mir masjid lama, dengan dibantu AH maka dilakukan peralihan dengan jual beli di bawah tangan. Sehingga menyebabkan lahan miliik Umbaran ino beralih kepada M. Peralihan dan penambahan luas lahan ini dibuatkan bukti yang diduga palsu dari warga Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin.

Lahan pada Persil 68 D1 Nomor 80 Buku Letter C/ Buku Kretek itu diakui sebagai milik pribadi Ketua Takmir Masjid Lama. Lalu seolah-olah terdapat suatu perjanjian atas pewakaf yang sudah meninggal kepada pengurus masjid lama dengan jual beli yang diduga palsu.

Baca Juga: Warga Air Bangis Perjuangkan Lahan yang Menjadi Sumber Nafkahnya

Hal ini terlihat pada perjanjian itu. Di mana pewakaf sudah meninggal 1 tahun namun dua tahun setelahnya terdapat tanda tangan dari pewakaf. Kemudian dari data tanah yang telah beralih kepada M, selanjutnya dialihkan melalui jual beli dari M kepada BPLS sebagai ganti rugi lahan tanah dan bangunan TPQ dengan proses peralihan melalui penandatanganan Ikatan Jual Beli dan kuasa secara notariil di Notaris dan PPAT Edwin Subarkah, S.H., M.Kn.dan telah diverifikasi oleh SP; KK,S.sos.; S,S.T; D. B.R. A.; Ir. S. dan H, S.H. Namun demikian hingga saat ini Notaris dan PPAT Edwin Subarkah, S.H., M.Kn dan salah satu dari Tim Verifikasi ini juga belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, BPLS membeli tanah TPQ ini sebagai uang ganti rugi lahan yang terdampak lumpur Lapindo. Jual beli dilakukan pada masa kepemimpinan kepala desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo yang dipimpin oleh AH pada periode 2010 sampai dengan 2016 dengan nilai kurang lebih Rp 536.545.000., (lima ratus tiga puluh enam juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Dan pada saat penetapan tersangka uang tersebut tinggal Rp 297.108.500 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta seratus delapan ribu lima ratus rupiah). Namun kejaksaan Negeri Sidoarjo diduga tidak berusaha mencari nominal uang yang telah dihilangkan oleh M dan AH.

Baca Juga: Penyidik Kejari Sidoarjo Sita Lahan TKD 3.882 Meter Persegi di Desa Gempolsari

Saat dikonfirmasi via Whatsapp, Kapala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sidoarjo, Andrie Dwi Subianto menjawab "Nanti cari info dulu mas".

Sementara Jhon Franky Yanafia Ariandi, selaku Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, menjawab diplomatis dan mengarahkan wartawan agar konfirmasi ke Kasintel. "Terima kasih atas atensinya, salam sehat,"tulisnya.hik

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU