Home / Hukum dan Kriminal : Dicari Pendana Pembuatan Ekstaksi

Tersangka Pabrik Narkotika, Makin Pintar saat Berguru di LP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 04 Jun 2023 21:28 WIB

Tersangka Pabrik Narkotika, Makin Pintar saat Berguru di LP

i

Kabareskrim bersama Polda Banten saat mengungkap sebuah pabrik narkotika di daerah Tangerang, akhir pekan kemarin.

Ditjen Pemasyarakatan dan Kabareskrim Polri Bereaksi 

 

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Reynhard Silitonga, menyatakan selalu memberikan berbagai pembinaan kepada para napi di Lapas dan Rutan.

"Yang pasti kami pada saat warga binaan di lapas kita beri pembinaan. Pembinaan itu ada pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian. Itu lah pelajaran yang kami berikan kepada seluruh warga binaan untuk mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti, saat dihubungi, Sabtu (3/6/2023).

Tanggapan Ditjen Pemasyarakatan itu setelah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa salah satu tersangka pabrik ekstasi di Tangerang, Banten, inisial TH, lebih pintar saat berguru di lembaga pemasyarakatan (LP) saat dibui di kasus narkoba. TH, merupakan residivis narkoba yang sempat dipenjara selama 1 tahun.

Jumat lalu, sebuah rumah mewah di Perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, terbongkar kamuflasenya. Pasalnya rumah elite tersebut dijadikan pabrik ekstasi.

Kedok ini dibongkar Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Awalnya polisi mendapatkan kabar soal adanya prekursor, alat produksi narkotika yang masuk ke wilayah Banten dan Jawa Tengah.

Dalam penggerebekannya, polisi menyita 11 bungkus besar berisi 25.000 butir ekstasi, dua bungkus plastik klip berisi 1.000 butir diduga ekstasi dan delapan bungkus plastik klip berisi 1.380 butir ekstasi.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua pelaku terkait berinisial TH bin U (39) dan N bin I (27).

Selanjutnya, menyusul dua tersangka lainnya berinisial MR (27) dan ARD (24) diamankan di Semarang.

Ternyata di dua wilayah kasus tersebut para tersanga dikendalikan oleh seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Inisial K mengendalikan wilayah Semarang, dan inisial B wilayah Tangerang.

 

Kerjasama dengan BC

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya membongkar kasus ini atas kerja sama dengan Bea Cukai, Polda Banten dan Polda Jateng. Dia mengaku telah memerintahkan bawahannya agar barang haram itu tidak sampai di pasaran.

"Dari hasil penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan ini sudah ada produksi informasinya dari produksi ekstasi untuk mencegah jangan sampai barang ini sampai ke pasaran, jangan terlalu lama," kata Agus dalam jumpa pers, Jumat (2/6/2023).

"Ada dua tersangka yang di DPO, kemudian akan dilakukan langkah-langkah pengembangan dari penyidik dalam hal ini gabungan antara Bareskrim, Polda Banten, dan jajaran Bea cukai. Tim menelusuri asal usul dari prekursor, kemudian importasi mesin yang digunakan. Termasuk yang akan mendanai laboratorium gelap pembuatan ekstraksi di dua wilayah Jawa Tengah dan Banten,"tambah Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto.

Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar

 

Mudahnya mendapatkan Prekursor

Tumbuh suburnya produksi illegal narkotika, psikotropika dan zat adiktif (napza) di Indonesia tidak terlepas dari mudahnya mendapatkan prekursor. Prekursor merupakan bahan kimia (chemical substance) yang digunakan untuk memproduksi napza yang berdasarkan sifatnya dikategorikan sebagai bahan baku dasar untuk pembuatan narkotika-psikotropika. Dan dengan sedikit modifikasi melalui beberapa reaksi kimia dapat menjadi narkotika atau psikotropika. Misalnya efedrin, pseudoefedrin, fenilpropanolamin/norefedrin;

Ada juga prekursor reagensia yang merupakan bahan kimia pereaksi. Bahan ini untuk mengubah struktur molekul prekursor bahan baku menjadi narkotika dan psikotropika;

Di Laboratorium gelap itu ditemukan juga pelarut (solvent) yakni bahan yang ditambahkan untuk melarutkan atau memurnikan zat yang dihasilkan.

Padahal prekursor selama ini diakui sebagai bahan kimia yang secara luas digunakan oleh berbagai industri baik skala besar maupun usaha skala kecil untuk berbagai keperluan seperti industri farmasi, kosmetika, makanan, tekstil, cat, termasuk pula proses vulkanisir ban.

Dengan ditemukan Laboratorium gelap ekstasi ini, penggunaan prekursor dapat diumpamakan seperti pisau bermata dua. Pada satu sisi, ketersediaan prekursor untuk kepentingan industri dalam negeri harus dipenuhi untuk menjamin keberlangsungan perekonomian negara. Namun disisi lain penyimpangan penggunaan prekursor oleh pelaku kejahatan guna memproduksi narkotika dan psikotropika illegal harus dicegah.

 

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, ASN Satpol PP Gresik Beri Keterangan Berbelit

Prekursor Diawasi Ketat

Secara internasional prekursor merupakan bahan yang di awasi secara sangat ketat mengacu pada ketentuan internasional yang tercantum Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika tahun 1988 (United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropics Substances, 1988). Prekursor yang diawasi tercantum dalam Red List, yaitu suatu daftar bahan-bahan prekursor yang diawasi secara internasional yang ditetapkan oleh Internasional Narcotics Control Board (INCB), suatu badan internasional yang mengawasi impor, ekspor dan peredaran prekursor antar negara.

Dan proses impor dan ekspor prekursor antar negara dilaksanakan secara sangat ketat melibatkan seluruh pihak yang berkompeten pada setiap negara. Setiap dokumen yang diterbitkan terkait dalam proses impor dan ekspor prekursor harus melalui proses notifikasi dan konfirmasi antar negara sebelum proses shipment dilaksanakan. Hal ini untuk meminimalkan upaya penyelundupan. Berbagai program internasional juga dilancarkan untuk meminimalkan penyelundupan tersebut, antara lain prism project untuk efedrin dan pseudoefedrin (prekursor golongan amphetamin), topaz operation untuk asam asetat anhidrida (prekursor golongan opiat), dan purple operation untuk kalium permanganate (prekursor kokain).

 

Prekursor di Indonesia

Bagaimana dengan pengawasan prekursor di Indonesia ? Sampai saat ini belum ada undang – undang khusus yang mengatur prekursor. Undang – Undang No 22 tahun 1997 tentang Narkotika hanya menyebut prekursor pada Pasal 101. Sedangkan Undang - Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika hanya mencantumkan masalah prekursor pada pasal 42 - 43. kedua Undang - Undang tersebut tidak memuat ketentuan lebih spesifik perihal pengaturan prekursor.

Temuan selama ini menunjukkan bahwa suplai prekursor ke clandestine laboratorium terbanyak berasal dari penyimpangan (diversi) prekursor dari jalur resmi ke jalur illegal dengan berbagai modus operandi, antara lain : memanfaatkan celah hukum, pencurian, penyelundupan di pelabuhan/zona bebas, mislabelling, pemalsuan dokumen, pembelian dalam jumlah sedikit, mendirikan perusahaan fiktif, penipuan dengan multi transaksi, penyuapan, alih kepemilikan, dan cash and carry.

Secara resmi, terdapat 23 jenis prekursor yang diawasi oleh pemerintah Indonesia. 23 prekursor tersebut dikategorikan dalam 2 kelompok (tabel 1 dan 2) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.35.02771 tanggal 4 September 2002 tentang pemantauan dan Pengawasan Prekursor. Badan POM melakukan pengawasan terhadap jenis prekursor. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU