Tersangka Pembunuhan Nenek di Sukun Malang Terkuak, Ternyata Anak Sendiri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 15 Des 2022 09:24 WIB

Tersangka Pembunuhan Nenek di Sukun Malang Terkuak, Ternyata Anak Sendiri

i

Tersangka pembunuhan saat melakukan rekonstruksi, Selasa (13/12/2022).

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Teka - teki kasus pembunuhan seorang nenek di Kota Malang beberapa waktu lalu mulai terkuak. Satreskrim Polresta Malang berhasil menangkap tersangka pembunuhan tersebut yakni Rahmat Irwanto atau Iwan (40) yang merupakan anak korban sendiri.

Proses rekonstruksi tindak pidana pembunuhan di Jalan Manyar No 36 RT 16 RW 08 Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang diperagakan langsung oleh tersangka pada Selasa (13/12/2022) siang. Proses rekonstruksi dilakukan selama dua jam yakni mulai pukul 10.50 WIB hingga pukul 12.25 WIB.

Baca Juga: Dituduh Curi 2 Dus Mie Instan, Pria Asal Cimahi Tewas Dikeroyok Massal

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Nur Wasis mengungkapkan, rekonstruksi dilakukan agar pihaknya bisa mengetahui secara detail kejadian pembunuhan tersebut.

“Hari ini kami laksanakan rekonstruksi. Rekonstruksi tersebut dilakukan, dalam rangka untuk memperjelas letak posisi korban termasuk posisi tersangka maupun saksi,”kata AKP Nur Wasis jelang rekonstruksi.

Dalam rekonstruksi, lanjut AKP Nur Wasis, tesangka memperagakan sebanyak 23 adegan.

“Ada sebanyak 23 adegan diperagakan oleh tersangka. Yaitu mulai tahap sebelum melakukan aksi, melakukan aksi dan setelah melakukan aksi,” tambahnya.

Baca Juga: Pemkot Malang Kebut Perbaikan Jalan Tuntas Sebelum Lebaran

Berdasarkan rekonstruksi tersebut, diketahui bahwa tersangka membunuh korbannya dengan memakai tangan kosong. Korban dipukul di bagian kepalanya kemudian dicekik

Sementara itu, Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Pidana Umum Kejari Kota Malang, Su’udi yang hadir langsung di dalam rekonstruksi menuturkan, bahwa pihaknya menunggu hasil keseluruhan dari penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

“Untuk saat ini, pasal yang disangkakan adalah pasal 338 KUHP. Namun nanti dalam perjalanannya, apakah mungkin dapat didakwa alternatif dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang, kita coba perdalam lagi dari fakta yang ada di dalam berkas,”ujarnya.

Baca Juga: Kuota Mudik Gratis di Malang Sudah Full

Ia juga menambahkan, bahwa fakta-fakta yang didapat dari rekonstruksi tersebut akan disinkronkan dan disesuaikan dengan alat bukti yang lain. Setelah itu, hasilnya akan disusun di dalam berkas dakwaan sebelum nantinya didaftarkan di pengadilan.

“Kita coba perkuat di pra penuntutan. Dan nanti yang membuktikan, adalah majelis hakim saat di persidangan,”pungkas Su’udi. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU