Tersangkut Kasus Penganiayaan Memakai Sajam, 13 Remaja Diamankan Polres Tuban

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Mar 2023 16:19 WIB

Tersangkut Kasus Penganiayaan Memakai Sajam, 13 Remaja Diamankan Polres Tuban

SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Sebanyak 13 remaja berhasil diamankan jajaran Polres Tuban atas dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) kepada seorang remaja dibawah umur SM (17), yang merupakan warga Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. 

Dari hasil pengamanan tersebut, tiga remaja yakni DF (16), asal Kecamatan Semanding, RG (18) dan NF (21) yang sama- sama berasal dari Kecamatan Tuban kini telah ditetapkan oleh Polres Tuban sebagai tersangka, sedangkan 10 remaja lainnya, masih menghadapi proses penyidikan. 

Baca Juga: Polisi di Tuban Berbagi Takjil ke Masyarakat

Selain mengamankan belasan remaja itu, Polres Tuban turut menyita barang bukti kasus dari tangan tersangka, yakni berupa tujuh bilah senjata tajam berjenis pedang dan celurit berbagai ukuran yang dipakai pelaku saat aksi penganiayaan. 

Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya mengungkapkan, kasus penganiayaan tersebut terjadi ketika korban dan beberapa temannya sedang nongkrong di pinggir Ring Road Tuban, tanggal 7 Februari sekira pukul 01.00 dini hari untuk menyaksikan balap liar yang kerap kali berlangsung di kawasan itu, dihampiri oleh pelaku yang tak mereka kenali dengan mengendarai motor dari arah timur. 

Pelaku yang sebelumnya telah mempersenjatai diri dengan celurit, pedang katana dan beberapa senjata tajam lainnya, kemudian menghentikan motor lalu tiba- tiba menyerang SM sekaligus temannya secara membabi buta. 

Karena terkejut dan menginginkan keselamatan, teman- teman yang sebelumnya bersama SM di lokasi kejadian, lantas berhamburan dengan berlari menjauhi para pelaku hingga menyisakan SM seorang diri. 

Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan Ditangkap saat Hendak Kabur, 2 Buron

SM yang terkepung oleh tersangka berjumlah lebih dari satu orang tersebut, tak kuasa menahan amukan pelaku hingga mengalami beberapa luka yang diakibatkan pukulan di area kepala dan punggung serta sabetan senjata tajam di bagian tubuh lainnya. 

"Meski tidak fatal, namun korban mengalami beberapa luka dibagian tubuh akibat pukulan dan sabetan senjata tajam," ungkap Kapolres. Rabu, (1/3/2023).

Motif penganiayaan sendiri, di beber AKBP Rahman, dipicu karena rasa ketersinggungan kelompok pelaku kepada korban. Disamping itu, adanya keinginan pelaku agar diakui oleh kelompoknya, mendorong pelaku berani melancarkan aksi keji tersebut kepada korban. 

Baca Juga: Keluarga Korban Tolak Restorative Justice

"Motif penganiayaan karena kelompok pelaku tersinggung ke korban, ditambah rasa ingin diakui oleh kelompoknya," terang mantan Kapolres Sampang itu.

Karena perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal 80 Jo pasal 76 Undang- undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang- undang RI No 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Her

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU