Tersinggung karena Dilihat, 3 Pemuda Keroyok ABG hingga Tewas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 29 Mar 2022 18:46 WIB

Tersinggung karena Dilihat, 3 Pemuda Keroyok ABG hingga Tewas

i

Press rilis di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satreskrim Polres Tanjung perak Berhasil mengamankan 3 tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa MRA (16) warga Surabaya. Selasa (29/3/2022).

Ketiga tersangka yakni JS (18), SA (18), RAN (19) seluruhnya sudah lepas dari jenjang sekolah dan kini sedang menganggur.

Baca Juga: Anggota Polsek Sawahan Cabuli Anak Tiri Sudah Ditahan di Polres Tanjung Perak

Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto,SH, S,I,K, M,SI saat dihadapan awak media mengungkapkan, ”Terjadi tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa di daerah Jl. Platuk Surabaya.”

Salah satu tersangka RAN mengaku khilaf, menurutnya aksi pengeroyokan itu dilakukan spontan lantaran emosi dengan korban memandanginya di sekitar TKP.

RAN mengungkapkan, hal itu baru dilakukan pertama kali, ia mengaku hanya menggunakan tangan kosong saat menganiaya MRA.

Baca Juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

"Baru pertama kali seperti ini, saya menyesal, tidak ada dendam," kata RAN saat konferensi pers.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Rizky Wicaksana menerangkan, penangkapan itu dari laporan masyarakat. Menurutnya, Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung mengkroscek ke TKP.

Sebelumnya, MRA (16), anak yang dikeroyok 3 orang di Jalan Pogot, Tanah Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya pada Sabtu (26/3/2022) lalu tewas meski sempat dievakuasi ke RSUD Soewandhi. Insiden tersebut berlangsung singkat dan sempat menghebohkan warga sekitar.

Baca Juga: Warga Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan

Saat diamankan ketiga tersangka ditangkap di rumah masing masing, sedangkan barang bukti yang diamankan berupa, satu buah jaket warna abu abu, satu jaket berwarna hitam dan satu kaos berwarna hitam. Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Tanjung Perak Surabaya

Dari perbuatannya, 3 tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUH pidana dengan ancaman hukuman kurungan 12 Tahun.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU