Tersinggung Perguruan Silatnya Dihina, Hudi dan Gengnya Hajar Korban

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 29 Jun 2021 18:40 WIB

Tersinggung Perguruan Silatnya Dihina, Hudi dan Gengnya Hajar Korban

i

Terdakwa Hudi, menjalani sidang di ruang Cakra PN.Surabaya, secara online, Selasa (29/06/2021). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bak bos gangster, Hudi alias Hudi bin Rokim aniaya dan keroyok Lingga Danu Tirta di Jalan Kebraon Gang V, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Surabaya.

Oleh sebab itu, Hudi diadili di persidangan ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Baca Juga: Sembari Telanjang Dada, Puluhan Simpatisan Silat Diarak ke Polres Jombang

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian menceritakan awal mula kejadian pengeroyokan itu.

Pada Sabtu 3 April 2021, saksi Lely (17), melihat postingan story Whatsapp saksi korban Lingga. 

Pada postingan tersebut, Lingga memfoto sebuah kaos yang merupakan milik teman Lely dengan ditambahi kata-kata ‘anti garangan’. 

Setelah mengetahui postingan tersebut, Lely menganggap Lingga telah menjelek-jelekan perguruan silat Pagar Nusa, sehingga Lely menyebarkan postingan Lingga ke teman-temannya, termasuk terdakwa Ahmad Antoni dan terdakwa Nugroho yang keduanya dituntut dalam berkas terpisah. 

“Kemudian, Ahmad dan Nugroho mengajak Lely untuk menyusun rencana balas dendam kemudian kedua terdakwa sepakat menjadikan Lely sebagai umpan,” kata JPU Febrian, Selasa (29/06/2021). 

Selanjutnya, JPU menghadirkan saksi Lingga, Muhammad Taufiq, dan Lely  di hadapan majelis hakim. Ketiganya pun disumpah bersama. Setelah itu, Lingga bersaksi kepada hakim kalau dirinya tidak tahu dan tidak mengenal terdakwa. 

Baca Juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

Sedangkan Lely mengaku kalau terdakwa Hudi merupakan kekasihnya. Sedangkan Nugroho dan Antoni adalah teman pacarnya. Dia mengaku diajak merencanakan pengeroyokan tersebut. “Saya terpaksa pak. Diajak Hudi,” kata gadis tersebut. 

Lely mengaku hanya sebagai umpan untuk memancing Lingga. Caranya, Lely meminta Lingga untuk diantarkan pulang. Namun, ketika dalam perjalanan tepatnya di depan Jalan Raya Mastrip Karangpilang kolega Hudi, Antoni, dan Nugroho menghadang laju kendaraan Lingga.

Setelah itu, Antoni dan Nugroho menendang Lingga yang saat itu masih berada diatas motornya. 

“Saya ditendang dipukuli pak. Kurang lebih ada 20 orang,” jelas Lingga. 

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Melihat kondisi Lingga tak sadarkan diri, para pelaku tersebut kabur. Pasalnya Lingga saat itu tergeletak tak berdaya dan disangka telah meninggal.

Kemudian, terdakwa menjelaskan dia dan teman-temannya sakit hati karena postingan korban. “Karena dia mengolok-olok Pagar Nusa pakai kata-kata kotor. Saya hentikan korban di gang depan Marinir Jalan Raya Mastrip,” aku Hudi. nbd

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU