Tertibkan Pengendara, Satlantas Surabaya Terapkan Tilang ETLE Mobile

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 11 Sep 2022 14:27 WIB

Tertibkan Pengendara, Satlantas Surabaya Terapkan Tilang ETLE Mobile

i

Polisi menerapkan ETLE Mobile menggunakan kamera handphone.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satuan lalu lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya melakukan upaya penertiban untuk menindak pelanggar lalu lintas di Surabaya. Satlantas Polrestabes Surabaya akan menerapkan verifikasi tilang elektronik via gadget atau ETLE Mobile Gadget.

ETLE Mobile adalah Electronic Traffic Law Enforcement Mobile Gadget atau tilang elektronik berbasis ponsel yang merupakan metode baru dalam penerapan disiplin berlalu lintas.

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

Program ETLE Mobile dioperasikan dengan menggunakan bukti foto kamera handphone yang digunakan petugas di lapangan untuk memotret atau menangkap foto dokumentasi pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya.

Kompol Arif Fazlurrahman Kasat Lantas Polrestabes Surabaya menjelaskan, rencananya ETLE Mobile Gadget ini akan disosialisikan selama sepekan mulai Senin (12/9/2022). Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya akan memotret para pengendara yang melanggar dan mengirim surat pemberitahuan konfirmasi pelanggaran.

"Jadi selama seminggu kita sosialisasikan, hanya surat pemberitahuan melanggar. Tidak ada tindak penilangan selama masa sosialisasi," kata Arif Sabtu (10/9/2022).

Namun, pihaknya mengaku akan mengirimkan surat pemberitahuan dan surat tilang jika masa sosialisasi berakhir. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang kurang tertib saat berkendara, agar lebih tertib lagi.

"Intinya minggu depan sudah kita lakukan, meski hanya sosialisasi selama seminggu. Lebih dari itu akan ada penindakan tilang," imbuh Arif.

Selain itu, Arif jugamenjelaskan cara kerja ETLE Mobile tersebut.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

“Ini pakai gadget khusus, jadi bukan kamera smartphone. Setelah pelanggar tertangkap foto ETLE Mobile gadget petugas di lapangan, secara otomatis gambar tersebut terkirim ke petugas di back office Satlantas polrestabes Surabaya untuk proses validasi,” tandas Arif.

Setelah melalui proses validasi, surat pemberitahuan akan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui kantor pos. Kemudian, pelanggar yang bersangkutan membawa surat pemberitahuan dari kepolisian tersebut untuk diverifikasi pada Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya di Gedung Siola Jl. Tunjungan Surabaya.

Tujuan penerapan ETLE Mobile di Surabaya lanjut Arif, adalah untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat, serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Sehingga diharapkan, program tersebut dapat menekan angka laka lalu lintas dan meningkatkan tingkat kesadaran keselamatan berlalu lintas di masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga: 8 Remaja Diduga Gangster Diamankan saat Hendak Konvoi

Sementara itu, Arif menambahkan, ETLE Mobile Gadget akan beroperasi di jalan raya Kota Surabaya. Ia memastikan tidak akan masuk jalanan perumahan atau jalan perkampungan.

"Hanya di jalan raya, nggak ada jalan desa, kampung atau jalan yang khusus bagi penghuni perumahan," ujar Arif

Sebagai informasi, sebelumnya, penilangan secara elektronik di Jatim sudah dilaksanakan sejak Januari 2022. Hal tersebut sesuai berdasarkan Surat Telegram dari Kapolda Jatim Nomor: ST/2189/IX/HUK.12.12/2021 tanggal 21 September 2021 disebutkan bahwa tidak ada lagi penindakan lalu lintas secara manual. sb

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU