Terungkap dalam Sidang, Sambo Atur Berita Acara Interogasi, Hakim Terkejut

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 29 Nov 2022 20:12 WIB

Terungkap dalam Sidang, Sambo Atur Berita Acara Interogasi, Hakim Terkejut

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit, buka kartu kelakukan Sambo, yang mengubah BAI (Berita Acara Interogasi) semaunya.

Hakim yang memimpin persidangan Wahyu Imam Santoso terkejut lalu bertanya apakah keterangan berita acara interogasi untuk Sambo juga dibuat dan dikoreksi oleh Sambo sendiri. Ridwan mengamini itu. "Keterangan saudara Sambo sudah dibuat di kantor polres?" tanya hakim.

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

"Ya maksudnya sebagai saksi," kata Ridwan.

"Jadi bukan hanya berita acara interogasi terhadap Putri saja yang diubah tapi juga berita acara interogasi untuk Sambo?" tanya hakim.

"Betul Yang Mulia," jawab Ridwan.

 

Koreksi dari Sambo

"Jadi saat itu ada LP (laporan polisi) A dan laporan polisi B, yang dibawa Arif LP B, kemudian melakukan koreksi terhadap LP B, kemudian pada saat itu kita membuat pertanyaan dan kembali ke Saguling untuk melakukan koreksi saat itu, kemudian dikoreksi, kemudian Pak Sambo saat itu tidak salah menyampaikan bahwa ada beberapa keterangan di LP yang tidak usah dimasukkan," papar Ridwan.

 

Sambo Minta tak Dimasukan

Sambo, kata Ridwan, sempat meminta ada beberapa keterangan untuk tidak dimasukkan dalam berita acara interogasi. Ridwan pun melakukan itu dan kronologi itu pun selesai dibuat dan dikoreksi sesuai yang disampaikan Putri Candrawathi.

"Habis koreksi itu kita melihat laporannya dan saat itu sudah fix bahwa sesuai yang disampaikan kronologis tersebut yang disampaikan PC," ucap Ridwan.

Di sinilah, hakim merasa takjub dan tak habis pikir setelah mendengar keterangan dari Ridwan. Hakim kaget luar biasa saat tahu perkara pembunuhan laporan polisi berita acara interogasi dibuat berdasarkan pesanan dari Sambo.

"Luar biasa sekali ini perkara pembunuhan laporan polisi berita acara interogasi dibuat berdasarkan pesanan seperti itu," kata hakim.

 

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

Sambo tak Jawab Ridwan

Sementara itu, Ridwan bertanya kepada Sambo mengapa dirinya dan anggota Polri yang lain dikorbankan di kasus tersebut.

Hal tersebut diungkapkannya dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (29/11/2022).

Hakim Wahyu Imam Santoso semula bertanya terkait hukuman yang didapat Ridwan Soplanit di kasus tersebut. Ridwan pun menjawab hukuman Patsus hingga demosi 8 tahun karena terlibat di kasus yang ada. "Kamu dihukum apa? Atas kesalahan apa?," tanya Hakim di ruang sidang.

"Demosi selama 8 Tahun. Kurang profesional. Mulai olah TKP, barang bukti diambil oleh pihak lain. Terkait dengan masalah LP yang saat itu tidak ada LHP pada pembuatan LP model A," jawabnya.

Ridwan mengatakan, hukuman tersebut juga menghambat karir nya di instansi Polri ke depannya. Ridwan yang berhadapan dengan Sambo, mempertanyakan kepada Ferdy Sambo kenapa dirinya dilibatkan dalam kasus tersebut.

 

Sambo Menundukan Kepala

Baca Juga: Dituduh Curi 2 Dus Mie Instan, Pria Asal Cimahi Tewas Dikeroyok Massal

"Mungkin sebelum saksi yang lain, mungkin saya diberikan kesempatan untuk ke senior saya pak Sambo. Pertanyaan saya ke pak Sambo, 'kenapa kami harus dikorbankan pada masalah ini'," kata Ridwan.

Tapi Sambo, diam, tak menjawab, kecuali menundukan kepala disamping penasihat hukumnya.

 

Sambo Didakwa 2 Kasus

Dalam sidang kemarin, Ferdy Sambo, didakwa dua kasus. Pertama bersama Putri, istrinya, ia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dan Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU