Home / Hukum dan Kriminal : Sidang Kecelakaan Vanessa Angel

Terungkap Joddy Tidak Injak Rem

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 17 Feb 2022 15:59 WIB

Terungkap Joddy Tidak Injak Rem

i

Sidang perkara kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah (Bibi) dengan terdakwa Tubagus Joddy di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (17/2/2022). SP/Arief

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Sidang perkara kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah (Bibi), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Dalam sidang kali, terungkap saat kecelakaan terjadi tidak ada upaya pengereman yang dilakukan Tubagus Joddy bahkan kecepatan mobil bertambah setelah benturan pertama.

Fakta ini terungkap saat Gempar Dwi Pambudi, saksi ahli dari produsen mobil Mitsubishi dihadirkan dalam persidangan, perkara kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah (Bibi), Kamis (17/2/2022).

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Puncak Bogor, 8 Kendaraan Ringsek dan 14 Orang Luka-luka

"Tidak ada pengereman dari driver, terdapat dua kali benturan, dimana setelah benturan pertama ada penambahan penginjakan pedal gas," kata Gempar.

Ia juga mengungkapkan jika beberapa fitur pengamanan pada mobil Pajero yang ditumpangi mendiang Vanessa Angel dan suaminya berjalan saat kecelakaan terjadi.

"Berfungsi saat kecelakaan. Riwayat resmi tidak ada kerusakan sistem safety kendaraan, tidak ada data yang direkam ECU terkait kerusakaan,semua fitur berfungsi dengan normal," tutur Gempar.

Sementara saksi korban, Siska Lorensa mengakui tidak ingat kejadian kecelakaan mobil yang ditumpanginya bersama mendiang Vanessa Angel dan suaminya di tol Jombang-Mojokerto.

"Tidak ingat apa-apa, pas sadar sudah ada di rumah sakit Al Aziz. Kejadian kecelakaan di dalam mobil juga tidak ingat. Sebelum kecelakaan saya, ibu Vanessa, Gala, pak Bibi tidur," katanya dalam kesaksiannya.

Meski mengaku tak ingat kejadian itu, Lorensa mengungkapkan jika saat berada di reat area untuk istirahat makan sekitar satu jam, sempat terlontar percakapan Bibi Ardiansyah dan Tubagus mengenai kecepatan mobil yang dikemudikan dengan rencana menuju Surabaya dari Jakarta.

"Waktu di rest area dengar, pak Bibi tanya ke Joddy (Tubagus) bawa kecepatan berapa, dijawabnya 120. Sama Pak Bibi dibilang lambat sekali," ungkapnya.

"Yang nyopiri gantian, awalnya Joddy terus pak Bibi, sekitar setengah jam sebelum terjadi itu sempat kesasar terus di bawah jembatan berganti sopir ke Joddy lagi karena Pak Bibi bilang ngantuk," jelasnya menambahkan.

Kuasa hukum tunjukan untuk terdakwa, Siswoyo mengatakan bahwa ada beberapa hal yang harus lebih dijelaskan kembali.

Baca Juga: Pikap Tabrak Mobil di Jalan Raya By Pass Mojokerto, Sopir Tewas Diduga Ngantuk

"Sementara yang beredar kecepatan tinggi namun dengan fitur 220 termasuk sedang. Kedua kenapa tidak terjadi pengereman belum bisa dijelaskan, ketiga hubungan terdakwa dan korban baik-baik saja jadi tidak ada unsur kesengajaan," ujarnya.

Terkait langkah lanjutan, pihak kuasa hukum akan menghadirkan saksi meringankan terdakwa.

"Saksi meringankan dan kita cari ahli tentang emosional pengemudi saat terjadinya sebuah kecelakaan," pungkasnya.

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua PN Jombang, Bambang Setyawan kembali ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (27/2/2022) mendatang.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan Kamis depan dengan agenda pemeriksaan saksi pihak terdakwa," ucapnya.

Baca Juga: Sidang Gugatan PBNU di Jombang, Muncul Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Dalam perkara kecelakaan maut Vanessa Angel, Joddy didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, sopir Vanessa Angel itu dijerat dengan pasal 311 ayat (5) dan pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kedua, Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Joddy memilih tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Diketahui, Vanessa Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+300A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport Dakar nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barrier di sisi kiri jalan.

Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanesa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.

Gala selamat dengan luka lecet di dahi kanan, robek kelopak mata kiri, memar kelopak mata kiri dan memar di tungkai bawah kiri. Siska luka pada dahi kiri, lecet di dagu, gigi depan bagian bawah tanggal 1, nyeri perut seluruh bagian, nyeri punggung bawah, nyeri punggung tangan kanan, cedera otak, serta muntah darah karena trauma perut. Sedangkan Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul. rif

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU