"Tes TWK di KPK, Jangan Ditarik-tarik ke Saya"

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 15 Sep 2021 20:32 WIB

"Tes TWK di KPK, Jangan Ditarik-tarik ke Saya"

i

Presiden Joko Widodo bertemu peternak ayam asal Blitar, Suroto, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/9/2021). Suroto sebelumnya diamankan polisi karena berani demo sendirian saat Jokowi kunker di Blitar. Sp/ Sekretariat Presiden

Presiden Jokowi dalam Forum Pemimpin Redaksi

 

Baca Juga: Lagi, KPK Periksa Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Lamongan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo minta soal 56 pegawai KPK yang akan segera diberhentikan dengan hormat tidak ditarik-tarik kepada presiden.

Jokowi dalam pertemuan dengan Forum Pemred di Istana Kepresidenan, Rabu (15/9) menegaskan bahwa masalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK sudah menjadi tanggung jawab pejabat terkait.

"Kalau itu kewenangan pejabat pembina, harusnya kan itu menjadi tanggung jawab mereka, dan saya kan nggak mungkin mengambil keputusan kalau proses hukum berjalan di MA dan di MK, jangan semuanya ditarik-tarik ke presiden," kata Jokowi.

"Yang menurut saya tata cara bernegara yang baik seperti itu, ada penanggung jawabnya dan proses berjalan sesuai dengan aturan," imbuh Jokowi.

Sebelumnya, KPK memutuskan 56 orang akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021. Mereka diberhentikan karena tidak memenuhi syarat beralih status menjadi ASN.

"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021).

Senada, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, undang-undang menyebutkan batas waktu pengangkatan pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) yakni selama dua tahun. Namun menurutnya, jika bisa lebih cepat maka akan lebih baik.

"Namanya paling lama bisa dua tahun, kalau cepat ya Alhamduliah," ujar Ghufron di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

57 pegawai yang dipecat di antaranya yakni 50 orang yang mendapat rapor merah dalam TWK serta enam yang tak bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, sementara satu lainnya adalah pegawai nonaktif KPK namun sudah purna tugas pada Mei 2021.

Menurut Ghufron, langkah yang diambil sudah sesuai dengan Pasal 69 b dan Pasal 69 c Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam aturan itu menyebutkan bahwa seluruh pegawai KPK harus berstatus ASN.

Ghufron menyebut, KPK diberi waktu hingga 31 Oktober 2021 untuk menyelesaikan proses alih status pegawai menjadi ASN. Namun proses tersebut rampung sebelum waktu yang ditentukan.

Atas dasar itu, Ghufron menegaskan pemecatan pegawai tidak perlu menunggu batas akhir. "Jadi ini bukan percepatan, tapi ini dalam durasi yang dimandatkan dalam undang-undang," ujar Ghufron.

Baca Juga: Rabu Pon Bagi Jokowi dan Orang Muslim

 

Langgar Perintah Presiden

Terkait pemecatan ini, Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, mengaku, hingga Rabu (15/9/2021), dia  mengaku belum mendengar kabar tersebut. Novel yang menjadi satu di antara pegawai yang terancam diberhentikan ini lantas mempertanyakan sikap pemimpin KPK.

Ia menyinggung soal keberanian pimpinan KPK memberhentikan pegawai yang tak lolos TWK.

Sekaligus, mempercepat waktu pemecatan. Sebab, menurutnya hal tersebut melawan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan melanggar hukum.

"Pertanyaannya adalah apa iya pimpinan KPK akan melawan perintah presiden dan melanggar hukum dengan nyata-nyata?" kata Novel, Rabu (15/9/2021).

Bahkan, TWK pun dinilai terbukti bertujuan menyingkirkan pegawai tertentu dari KPK.

Baca Juga: Sidang Perdana Sengketa Pemilu, Rabu Pon

Selain itu, baru saja ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menegaskan bahwa permasalahan hasil TWK ialah ranah pemerintah.

"Padahal sudah ada hasil MA yang katakan bahwa hasil TWK adalah wewenang pemerintah."

"Hasil dari pemeriksaan Ombudsman RI dan Komnas HAM yang temukan banyak perbuatan melawan hukum, malaadministrasi, ilegal, dan bermotif penyingkiran pegawai KPK tertentu," tutur Novel.

"Dan banding administasi yang kami ajukan ke presiden juga menurut UU dinyatakan diterima," tambahnya.

Novel merasa tidak yakin, pimpinan KPK akan melanggar perintah Presiden Jokowi dengan memecat para pegawai tak lulus TWK.

"Saya tidak yakin pimpinan KPK akan berlaku sembrono dan melanggar seserius itu," kata dia.n jk,08

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU