Tiga Kontainer Kayu Merbau Gagal Diselundupkan ke Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 21 Jun 2021 21:51 WIB

Tiga Kontainer Kayu Merbau Gagal Diselundupkan ke Surabaya

i

Kontainer yang berisi kayu Merbau ilegal tanpa dokumen kepabeanan yang akan dikirim ke Surabaya, digagalkan Dinas Kehuatan Provinsi Papua. SP/Pap

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Setelah cukup lama tak terdengar kayu jenis merbau, pertengahan Juni 2021 terbongkar upaya penyelundupan tiga kontener kayu olahan jenis merbau dari Pelabuhan Peti Kemas Sorong, Papua Barat. Penyelundupan ini berhasil digagalkan, akhir minggu lalu. Kayu senilai miliaran rupiah tersebut hendak dikirim ke Surabaya. Sejumlah pihak yang diduga terlibat kasus ini kini dikejar polisi.

Penggagalan ini bermula ketika saat diperiksa tidak ditemukan dokumen pengangkutan kayu hasil hutan yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan. Surat ini untuk mengirim kayu tersebut menuju Surabaya.

Baca Juga: Berhasil Gagalkan 399 Ribu Ekor Selama 2023, KKP dan Otoritas Bandara Juanda Siap Perangi Penyelundupan BBL

Kepala Bidang Perlindungan dan Penyuluhan Kehutanan pada Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Firaon Ullo, menjelaskan setelah mendapatkan informasi lapangan, pihaknya melakukan pengembangan dan pengecekan. Salah staunya ke Agen Pelayaran PT. Tempuran Emas (TEMAS) Cabang Sorong dan di Pelabuhan Laut Sorong.

Dari hasil pemeriksaan data sipper kontener, ditemukan sebanyak tiga kontener berisikan kayu olahan jenis Merbau yang ketika diperiksa ternyata pihak pengirim tidak dapat menunjukkan dokumen.

Berdasarkan informasi dari Kepala Cabang PT. TEMAS Sorong, satu kontener merupakan bookingan dari perusahaan BJMS dan dua kontener bookingan perusahaan HA. "Tetapi saat pengecekan/pemeriksaan tidak memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Baca Juga: Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Nasi Putih Diduga Dicampur Narkoba

Tim telah menyampaikan laporan ke pimpinan (Kadishut) dan telah berkoordinasi dengan Balai Gakkum Maluku Papua di Manokwari yang datang ke Sorong untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut.

Firaon menambahkan, untuk menebang pohon/kayu dari hutan harus memiliki izin. Kemudian pengangkutannya mulai dari dalam hutan harus dilengkapi dengan dokumen pengangkutan sampai pada konsumen.

Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.66/Menlhk/setjen/Kum.1/10/2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam sehingga dimanapun kayu tersebut berada legalitasnya jelas.

Baca Juga: BKSDA Jatim Kembalikan Orang Utan ke Kalimantan

Kayu besi tersebut direncanakan akan dikirimkan ke Surabaya dengan dokumen isi Kontener yang berbeda. Pihaknya tidak membiarkan hal tersebut sebelum dan akan melanjutkan prosesnya ke Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Maluku Papua. n pr/sr/rmc

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU