SURABAYAPAGI, Surabaya - Sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2017 yang menerangkan bahwa masyarakat atau lembaga itu boleh melakukan jajak pendapat atau survei yang kemudian berisikan norma-norma yang diatur.
Namun banyak lembaga survei bermunculan menjelang Pilwali Surabaya yang sangat membingungkan masyarakat, yang dinilai tidak netral, bahkan hanya melakukan survei untuk kepentingan salah satu Paslon.
Baca Juga: Prabowo Presiden, Gerindra Sapu Bersih 39 Pilkada di Jawa Timur
Selain itu, banyak lembaga survei yang belum terdaftar di KPU Kota Surabaya. Sejauh ini cuma ada beberapa lembaga Survei yang terdaftar di KPU kota Surabaya.
Baca Juga: 15 PAC Gerindra Minta Hj Mimik Idayana Maju Jadi Cawabup Sidoarjo
Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi mengatakan yang terdaftar di KPU Kota Surabaya hanya tiga lembaga survei.
Baca Juga: Sambut Pilkada Serentak, BHS dan Cahyo Ajak 1000 Relawan Konsolidasikan Kekuatan Partai Gerindra
“Sudah ada tiga, Poltracking, Indobarometer dan Charta politika,” ungkapnya kepada Surabaya Pagi singkat melalui pesan whatsapp, Senin (9/11). Alq
Editor : Mariana Setiawati