Tiga Oknum Polisi Surabaya Pesta Sabu, Diadili

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 23 Sep 2021 20:03 WIB

Tiga Oknum Polisi Surabaya Pesta Sabu, Diadili

i

Anggota Biro Paminal Propam Mabes Polri AKP Firso Trapsilo, memberikan keterangan sebagai saksi. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan Kanit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Eko Julianto dan dua anak buahnya, Aipda Agung Pratidina dan Sudidik terpergok saat pesta narkoba di Hotel Midtown Residence pada 29 April 2021 lalu.

Setelah Biro Paminal Propam Mabes Polri mendapatkan laporan dari keluarga tersangka narkoba. Ketika itu ada indikasi ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

"Kami dua hari sebelum penangkapan sudah datang ke Surabaya periksa saksi-saksi dan mengerucut ke Eko Julianto. Kami profiling dan buntuti sampai di hotel," ujar anggota Biro Paminal Propam Mabes Polri AKP Firso Trapsilo saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/09/2021).

Penyalahgunaan wewenang yang dimaksud adalah perbuatan dugaan pemerasan kepada pelaku penyalahgunaan narkoba. Firso mengeklaim bahwa dirinya bersama tim sebelumnya sudah menemui keluarga korban pemerasan tersebut di perumahan elite kawasan Surabaya Barat.

"Info yang kami dapat meminta sejumlah uang ke korban yang ditangkap," kata Firso.

Setelah sampai di parkiran hotel, Firso dan dua orang temannya yang sudah lama menunggu mengetahui Agung turun dari hotel dan pergi ke mobil. Mereka langsung meminta Agung untuk membawa ke kamar hotel. Di dalam kamar sudah ada tujuh orang.

Dua di antaranya Eko dan Sudidik "Kami amankan orang dan barang. Kami didukung sprint (surat perintah) dan mereka memahami. Tidak ada perlawanan," ucapnya.

Barang bukti yang disita beragam jenis narkotika. Dari Eko disita 18 poket sabu-sabu, 7 poket ekstasi dan 118 pil Happy Five. Sudidik menyimpan satu poket sabu-sabu, satu poket ekstasi dan satu pipet kaca bening.

Sedangkan Agung ditangkap bersama tiga poket sabu-sabu, dua alt hisap sabu-sabu dan satu pipet kaca bekas yang masih menempel sabu-sabu. Ketiga terdakwa disebut tidak membeli narkotika itu.

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

"(Narkotika) didapat dari hasil penangkapan tersangka yang melarikan diri dan tersangka lain," katanya.

Menurut Firso, ketiga terdakwa berdasar tes urine setelah penangkapan dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.

Setelah penangkapan itu, Paminal Mabes Polri menyerahkan mereka ke penyidik Polda Jatim.

Jaksa Rakhmad Hari Basuki mendakwa ketiganya dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang Jalan Kenjeran

Eko dan dua anak buahnya membantah sebagian kesaksian Firso. Menurut Eko, Firso saat penangkapan tidak pernah menunjukkan surat perintah. Mereka tidak melawan karena di tim penangkap ada sosok AKBP Anton Prasetyo yang dulu pernah menjadi atasan mereka saat menjabat sebagai wakasat narkoba Polrestabes Surabaya.

"Kami tidak melawan karena ada mantan wakasat kami," ujar Eko.

Selain itu, dia juga membantah kesaksian Firso yang menyebut ada tujuh orang di dalam kamar.

Menurut dia, hanya ada lima orang di dalam kamar. Selain ketiga terdakwa, ada seorang sopir Eko dan seorang perempuan bernama Chinara Christine Selma. Eko, Agung dan Sudidik saat mendengarkan keterangan Firso dalam sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online,Kamis (23/09/2021). nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU