Tiga Terdakwa Viral Blast Global Minta Putra Wibowo Dibui Juga

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 31 Agu 2022 21:10 WIB

Tiga Terdakwa Viral Blast Global Minta Putra Wibowo Dibui Juga

i

Tiga terdakwa kasus Viral Blast Global, menjalani sidang secara offline dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (31/8/2022)

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kuasa hukum terdakwa kasus robot trading Viral Blast mendesak polisi segera menangkap Putra Wibowo, salah satu tersangka yang 3 bulan terakhir buron atau DPO.

Penangkapan Putra Wibowo disebut sangat mendesak karena dia memiliki peran sangat penting dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Gadis Penipu Tiket Konser Coldplay Rp 5,1 M, Dihukum 3 Tahun

"Kami minta agar polisi segera menangkap Putra Wibowo agar permasalahan ini dapat diungkap secara transparan dan tidak menimbulkan pretensi tidak baik bagi kinerja polisi yang saat ini sedang menjadi sorotan publik," kata kuasa hukum terdakwa Appe Hamonangan Hutauruk usai sidang lanjutan yang digelar secara offline di Ruang Chandra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (31/8/2022).

Appe menyebut, Putra Wibowo juga dianggap paling bertanggung jawab dalam perkara ini, ketimbang tiga terdakwa yang saat ini menjalani sidang, Rizky Puguh Wibowo, Zainal Huda Purnama, dan Minggus Umboh  "Putra Wibowo belum pernah diperiksa dan sekarang oleh polisi ditetapkan sebagai buronan alias DPO," jelasnya di dalam persidangan.

Putra Wibowo sudah ditetapkan tersangka dan sejak April 2022 ditetapkan sebagai DPO. Sampai saat ini belum ada kejelasan dimana posisi Putra Wibowo berada.

Putra Wibowo adalah pria kewarganegaraan Indonesia. Tempat tinggal terakhir, Jalan Alun-alun Timur, Kecamatan Jogo, Kabupaten Lumajang, Jatim.

Sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya sudah sampai pada agenda pembacaan saksi. Dan merupakan sidang pertama yang menghadirkan 3 tersangka secara offline.

 

Sempat Gaduh

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Dalam agenda saksi yang dihadirkan, diantaranya para korban Viral Blast. Salah satunya, Christine Liemon, yang dihadirkan sebagai saksi pertama. Christine membeberkan, saat terjadinya gagal bayar sekitar bulan Januari 2022, para terdakwa, tidak pernah memberikan keyakinan terhadap member kalau uang yang diinvestasikan bisa ditarik.

"Saat ditemui di kantor Royal Residence, terdakwa tak pernah memberikan solusi. Malah lepas tangan, dan memberi jaminan uang akan dikembalikan. Nyatanya, kini, macet dan uang kita tak bisa kembali," ucapnya dalam kesaksiannya.

Bahkan, ketika dikonfrontir oleh para terdakwa, pernyataan para saksi dianggap tidak benar. Alhasil, para pengunjung yang merupakan ratusan korban viral blast global, berteriak dan marah.

"Heii kamu penipuu! Gitu kok gak benar semua! Dasar penipuu kau, Minggus!" teriak salah satu pengunjung yang juga korban Viral Blast.

Situasi persidangan pun membuat majelis hakim meradang dan mengancam pengunjung untuk tetap tenang. "Untuk pengunjung, harap tenang! Kalau tidak bisa tenang lebih baik keluar. Percayakan pada majelis hakim untuk memproses," ucap majelis hakim.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Pada agenda sidang sebelumnya, terdakwa dihadirkan secara online dari Rumah Tahanan Kelas I Medaeng Surabaya.  Saat awal mula polisi mengusut kasus ini, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kasus Robot Trading Viral Blast merugikan member hingga Rp 1,2 triliun.

Whisnu juga mengatakan, Viral Blast Global tidak memiliki izin untuk menjalankan trading.  Polisi sebelumnya sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait kasus penipuan tersebut. Secara total, ada Rp 22.945.000.000 uang yang disita.

Kemudian, penyidik juga telah melakukan penyitaan sembilan unit aset berupa mobil, rumah, dan apartemen dari para tersangka kasus Viral Blast.  

Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 105 Undang - Undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan jo. Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP dan Dakwaan Pertama: Kedua: Pasal 378 KUHP jo. Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP. Dakwaan kedua, mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). bd/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU