Tilang Elektronik atau ETLE Diharapkan Bisa Hindari Penyelewengan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 23 Mar 2021 18:48 WIB

Tilang Elektronik atau ETLE Diharapkan Bisa Hindari Penyelewengan

i

Kapolda Jatim mengikuti launching ETLE secara virtual. SP/MUHAJIRIN KASRUN

 

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Adanya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipasang di perempatan Toko Family Jl. Lamongrejo dan beberapa titik di Lamongan diharapkan bisa menghindari penyelewengan.

Baca Juga: Bidhumas Polda Jatim Sabet 2 Penghargaan dalam Rakernis Humas

ETLE ini seperti disampaikan oleh Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, segera akan diberlakukan pada akhir Maret ini. Dan sebelum dioperasionalkan, pada Selasa (23/3/2021),  dilakukan Launching Inovasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Presisi Tahap I yang diselenggarakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara virtual di Gedung Mahameru Mapolda Jatim.

Di Lamongan sendiri kata Miko, Selain di pasang di Perempatan jalan Lamongrejo, juga terdapat traffic voice di perempatan pasar Sidoharjo Jl. Sunan Drajat dan perempatan Toko Family, serta telah terpasang ATCS (Area Traffic Control System) di pertigaan Tugu Adipura Jl. Panglima Sudirman dan di perempatan Toko Family Jl. Lamongrejo.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam sambutannya mengungkapkan telah memasukkan pengembangan ETLE pada program prioritas presisinya. Menindaklanjuti hal tersebut Korlantas Polri berkomitmen teguh untuk mengembangkan ETLE di seluruh Indonesia.

“Terkait ETLE yang bersifat parsial, sekarang dapat diwujudkan secara nasional, saat ini masih di launching di 12 provinsi dan 244 titik. Kedepan secara bertahap akan diperluas ke 34 provinsi dan setiap kabupaten/kota maupun kota madya akan digerakkan,” terang Jendral Listyo Sigit.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

12 wilayah Kepolisian Daerah yang akan menerapkan tilang elektronik nasional tahap pertama yakni, Polda Metro Jaya (98 titik), Polda Jawa Timur (55 titik), Polda Banten (1 titik), Polda Jawa Barat (21 titik), Polda Jawa Tengah (10 titik), Polda DIY (4 titik), Polda Lampung (5 titik), Polda Riau (5 titik), Polda Jambi (8 titik), Polda Sumatera Barat (10 titik), Polda Sulawesi Selatan (16 titik) dan Polda Sulawesi Utara (11 titik).

Lebih lanjut Jenderal Listyo Sigit mengatakan, ETLE merupakan sistem pencegah hukum di bidang teknologi informasi yang memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat mendeteksi berbagai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.

Nantinya, kamera tersebut akan merekam pelanggaran yang terjadi dan kemudian akan memasukkannya ke dalam database. Dengan adanya ETLE, Listyo Sigit berharap dapat merubah pandangan masyarakat terhadap citra penegak hukum di Indonesia.

“Hadirnya ETLE ini, tentu untuk menghindari penegak hukum yang rawan diselewengkan. Sehingga diharapkan dapat menggeser persepsi publik atas pelayanan penegak hukum khususnya lalu lintas menjadi lebih baik,” imbuhnya.

Baca Juga: Mentan Bolak Balik ke Lamongan Ingin Pastikan Programnya Terealisasi

Sang Jenderal juga mengharapkan polisi lalu lintas yang ada di lapangan dapat menjadi manusia-manusia baja, pahlawan bagi masyarakat. “Tetap jadilah POLRI yang dekat dengan masyarakat. Sehingga institusi POLRI betul-betul mewujudkan POLRI yang dekat dengan masyarakat dan dicintai masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu hal serupa juga diungkapkan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Nico Afinta dalam sambutannya mengatakan, inovasi ini dibuat untuk memenuhi keinginan masyarakat, terlebih lagi bidang pelayanan khususnya di Ditlantas.

Nico menambahkan, ETLE juga dilengkapi dengan sistem INCAR, yakni alat perekam yang mampu mendeteksi wajah dan plat nomor sebuah kendaraan masyarakat yang melanggar, sehingga secara otomatis data akan muncul dan terkoneksi dengan database sistem. jir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU