Tilap Uang Perusahaan Rp 1,3 Miliar, Nurul Divonis 28 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 03 Mei 2021 19:02 WIB

Tilap Uang Perusahaan Rp 1,3 Miliar, Nurul Divonis 28 Bulan Penjara

i

Terdakwa Nurul Isnawati, perkara penggelapan uang perusahaan, menjalani sidang di ruang Candra, PN Surabaya, secara online, Senin (03/05/2021). SP/Budi Mulyono

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Nurul Isnawati diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah terbukti mengalihkan uang tagihan pembayaran perusahaan ke rekening pribadinya. Wanita tersebut menyebabkan perusahaan di tempatnya bekerja rugi Rp 1,304 Miliar. 

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Dalam pembacaan amar putusan oleh hakim Martin Ginting, yang mengadili, menyatakan, terdakwa “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Menghukum terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara 2 tahun dan 4 bulan, dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Putusan hakim lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Suwarti,SH, dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Nurul menyatakan menerima, demikian pula Jaksa juga menerima.

Diketahui,  terdakwa bekerja di CV SASS Production beralamat di Jalan Pulo Wonokromo No. 250, Wonokromo, Surabaya. 

Nurul bertugas sebagai administrasi. Selain itu Ia juga menerima order, pembelanjaan, pengaturan jadwal keluar masuk pengiriman barang, penagihan, dan mengelola keuangan perusahaan tersebut. 

Sebagai administrasi CV SASS Production, Nurul sebelumnya diberi tugas menagih uang tagihan ke PT Nipsea Paint and Chemical Gresik. 

Baca Juga: 'Barok' ASN Satpol PP Gresik Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

Uang tagihan tersebut seharusnya ditransfer melalui rekening yang sudah ditentukan oleh CV SASS yakni rekening BCA atas nama Sudiyono.

Namun, oleh terdakwa tanpa seizin dan  sepengetahuan dari saksi Uswatun Hasanah yang merupakan Direktur CV SASS Produksi. Terdakwa  melakukan pengalihan pencarian Bilyet Giro ke rekening BCA atas nama Nurul Isnawati, yang tak lain miliknya. 

Terdakwa menggunakannya untuk keperluan pribadi sendiri, untuk merenovasi rumahnya senilai Rp 110 juta, rumahnya yang lain di Jalan Pulo Wonokromo No 287 Surabaya sebesar Rp 70 juta. 

Kemudian terdakwa membeli tanah di Perumahan Suruh Permai Sukodono Sidoarjo sebesar Rp 83 juta. Membeli TV 24 inch dengan harga Rp 1 juta, Membeli Hp dengan harga Rp 6,8 juta dan membeli tas serta baju.

Akibat perbuatannya, terdakwa merugikan perusahaan di tempatnya bekerja sebanyak kurang lebih Rp 1,304 Miliar. nbd

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

 

 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU