Tim Brigade 571 Korwil Madura Desak Polres Sumenep Usut Tuntas Pelaporan Hartani

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 16 Jan 2023 17:33 WIB

Tim Brigade 571 Korwil Madura Desak Polres Sumenep Usut Tuntas Pelaporan Hartani

i

Tim Pengawas pendamping Brigade 571 Korwil Madura. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Peristiwa naas yang menimpa Hartani warga Dusun Gunung Malang RT 001/ RW/011 Desa Poteran Kec. Talango Kab. Sumenep, sudah dalam penanganan pihak kepolisian kab. Sumenep.

"Saya dari Tim pengawas Brigade Korwil Madura, melakukan pendampingan secara hukum terhadap korban yang diduga dianiaya," kata Sarkawi pengawas pendamping Brigade 571 Korwil Madura.

Baca Juga: Kru Bus Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro

Dikatakan Sarkawi, Hartani sudah melaporkan ke Polres Sumenep, karena merasa takut terhadap ancaman pelaku, dan memintanya untuk mendampingi proses hukumnya.

"Siapapun yang butuh pertolongan kita bantu, selama itu tidak melanggar hukum, makanya saya sebagai control sosial terus eksis dalam melakukan penanganan yang menyangkut dengan hukum," ujarnya.

Apalagi kasus Hartani yang terjadi pada tanggal 18 September 2022 lalu, dilaporkan ke polisi pada tanggal 20 September 2022 lalu, sampai saat ini masih dalam penanganan polres.

"Dan selama dalam penanganan polres, korban itu merasa trauma, makanya kita lakukan pendampingan secara hukum, agar siapapun yang bersalah dan melawan hukum maka akan mendapatkan sanksi hukum tersebut," terangnya.

Baca Juga: Bermasalah, Bisnis Jasa Pembantu

Untuk diketahui, pelaporan Hartani diterima, oleh KA, SPKT,  Polres Sumenep, Iptu Abu Mahdura, pada tanggal 20 September 2022, dan pihak kepolisian Sumenep, sudah memanggil korban dan pelaku termasuk saksi-saksinya.

Namun sampai saat ini belum ada tindakan nyata dari pihak kepolisian, sehingga dari tim brigade Korwil Madura, bertepatan pada hari Senin (16/1) mendatangi kantor Polres Sumenep, mendesak pihak berwajib untuk segera menuntaskan persoalan yang menimpa saudari pelapor yakni Hartani.

"Kerja kita di brigade itu, memberikan pelayanan dan pendampingan hukum bagi mereka yang tidak paham dengan dunia hukum, makanya siapapun perlu dilindungi apalagi secara hukum, jangan sampai terjadi kekerasan terhadap hak asasi manusia," jelasnya.

Baca Juga: Keluarga Korban Tolak Restorative Justice

Persoalan Hartani itu harus segera diselesaikan karena menyangkut psikis seseorang, sebab penyakit trauma itu sulit untuk disembuhkan, makanya tim Brigade 571 meminta agar pihak kepolisian cepat memberikan solusi terhadap pelaporan yang dilakukan oleh Hartani.

Sementara KA Pidum, Polres Sumenep, Iptu Muhammad Siraj SH, mengaku sudah melakukan langkah-langkah mediasi, dan konfrontasi terhadap pelaku, korban dan saksi.

"Jadi biar tidak terkatung-katung dan persoalannya cepat kelar, nanti pada hari Jumat mendatang kita akan gelar secara terbuka," pungkasnya. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU