Tim Satgas Penanganan Rokok Ilegal Kabupaten Sampang Gelar Rapat Koordinasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 03 Okt 2022 14:42 WIB

Tim Satgas Penanganan Rokok Ilegal Kabupaten Sampang Gelar Rapat Koordinasi

i

Sekdakab Yuliadi Setiawan saat memimpin rapat koordinasi penanganan rokok Ilegal.

Baca Juga: Plt Staf Ahli Dapat Sanjungan Jiwa dari H Slamet Junaidi

SURABAYAPAGI.COM, Sampang - Guna menekan maraknya rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur,  Tim Satgas Penanganan rokok ilegal melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
 
Keputusan tersebut langsung ditandatangani atas nama Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sampang Yuliadi Setiawan. Ia mengatakan, dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemberantasan peredaran rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Sampang, maka diterbitkan keputusan Bupati Nomer : 188.45/450/KEP/434.013/2022 tentang  tim satuan tugas Penanganan rokok Ilegal di Kabupaten Sampang tahun 2022.
 
Rapat koordinasi tersebut digelar di aula mini Pemkab Sampang, Senin (3/10/2022) dengan langsung dipimpin oleh Yuliadi Setiawan. Selain itu rapat tersebut juga diikuti oleh Asisten Pemerintahan Setdakab Sampang, Kepala  Satpol PP, Kepala Bappetilbanda, Kabag Perekonomian, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan  Cukai Pamekasan, Kapolres Sampang, Dandim Sampang, Kajari Sampang dan Pengadilan Negeri Sampang.
 
Menurut Yuliadi Setiawan, rakor penanganan peredaran rokok Ilegal berdasarkan undang undang nomer 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomer 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang undang nomer 11 tahun 1995 tentang cukai.
 
"Pihaknya meminta kepada instansi  terkait supaya betul- betul melaksanakan pemantauan peredaran rokok Ilegal diwilayah Kabupaten Sampang. Sebab, rokok ilegal merugikan negara sekaligus berdampak ke petani tembakau," pungkas Yuliadi. gan
 
 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU