Tim Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim Berhasil Ungkap Target Operasi Mafia Tanah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Agu 2022 16:45 WIB

Tim Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim Berhasil Ungkap Target Operasi Mafia Tanah

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tim Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap target operasi mafia tanah.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan pelaku ini menipu para korban dengan modus operandi berkedok dana investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

Ini berdasarkan Laporan Polisi tanggal 17 Februari 2022 dan 10 Laporan Polisi lainnya. Tersangkanya adalah Miftachul Amin (46), warga KTP di Perum Pondok Jati Sidoarjo dan domisili di Perum Summerset Surabaya, yang berperan sebagai Dirut PT. Developer Properti Indoland.

Direskrimum Polda Jatim Totok Suharyanto menjelaskan kronologi kejadian perkara yang terjadi pada 2017 lalu.

Saat itu, tersangka ini menawarkan kepada para korban investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang.

Baca Juga: Polda Jatim Target Zero Accident

"Tersangka memasarkan perumahan lewat brosur sebagai sarana pemasaran, padahal obyek tanah tersebut belum menjadi miliknya atau masih milik orang lain," kata Kombes Pol Totok, Senin 22 Agustus 2022.

Kemudian, tersangka ini berjanji kepada para korban akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan. Atas tawaran tersebut, para korban tertarik dan telah menyerahkan uang untuk pembayaran.

"Namun sampai batas yang dijanjikan, tidak ada realisasi dari pihak tersangka. Tidak ada respon positif. Tersangka justru menggunakan uang pembayaran dari para user untuk pembayaran DP obyek tanah kepada pemilik tanah atau petani dan digunakan untuk kepentingan pribadi," ia menerangkan.

Baca Juga: Polda Jatim Sidak Sejumlah SPBU di Surabaya

Atas hal tersebut, 41 orang korban pun merasa dirugikan dan melaporkannya ke pihak kepolisian dengan total 11 laporan.

"Total kerugian 5 Miliar lebih. Dalam 11 laporan tersebut, tersangka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," ia menegaskan. res

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU