Tingkatkan Layanan Selama PPKM, Bea Cukai Perak Terapkan Sistem Antrian Online

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 20 Agu 2021 13:46 WIB

Tingkatkan Layanan Selama PPKM, Bea Cukai Perak Terapkan Sistem Antrian Online

i

Pengguna jasa saat mengantri mengurus pelayanan kepabeanan di bea cukai Tanjung Perak. SP/Semmy Mantolas

SURABAYAPAGI, Surabaya - Aturan yang membatasi kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan oleh pemerintah, ikut berdampak pada layanan ekspor di Pelabuhan Tanjung Perak, khususnya pada saat pelaporan ekspor kepada bea cukai.

Penyampaian hardcopy pemberitahuan impor barang (PIB) mengharuskan pengguna jasa untuk secara tatap muka datang ke kantor bea cukai. Tak ingin terjadi penumpukan antrean, kantor bea cukai Tanjung Perak Surabaya menerapkan inovasi baru berupaya penyampaian PIB secara online.

Baca Juga: Gubernur Bali Minta Luhut, PPKM Dicabut

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Tanjung Perak Sulaiman menyampaikan, pihaknya kini memfasilitasi penyampaian dokumen hardcopy PIB melalui kebijakan 'Antrian Online'.

"Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kerumunan karena pengguna jasa terdistribusi sesuai kuota yang tersedia, dan selain itu dengan adanya antrian online pengguna jasa memiliki kepastian waktu pelayanan," kata Sulaiman, Jumat (20/08/2021).

Dalam sehari, bea cukai Tanjung Perak memberikan kuota 400 dokumen bagi pengguna jasa. Untuk mengetahui jumlah kuota yang tersisa, pengguna jasa dapat melihatnya pada aplikasi yang dikenal dengan SIPINTAR.

Baca Juga: Jokowi Abaikan Saran Epidemiolog

Sebagai informasi, aplikasi SIPINTER merupakan aplikasi bersifat lokal untuk memberikan pelayanan dan informasi kepada pengguna jasa. Dengan mengakses aplikasi, pada alamat sipinter.bcperak.net pengguna jasa sudah dapat melakukan sendiri penginputan dokumen yang telah di-scan sebelumnya.

"Jadi pengguna jasa dapat melihat ketersediaan kuota, memilih waktu kedatangan, bahkan tanda terima dapat dicetak melalui aplikasi SIPINTER," ucanya.

Baca Juga: PPKM di Indonesia Berlaku hingga WHO Cabut Pandemi Status Covid-19 Secara global

Hingga kini telah ada kurang lebih sekitar 240 pengguna jasa yang memanfaatkan antrian online tersebut. Tak hanya itu, pihaknya juga menerapkan fitur SKA Reminder bagi pengguna jasa manakala SKA yang dimiliki mulai memasuki batas waktu berlaku.

"Selama pandemi ini kami terus berinovasi memberikan layanan yang terbaik bagi pengguna jasa. Inovasi demi inovasi terus dirajut oleh Bea Cukai Tanjung Perak demi terciptanya pelayanan prima," pungkasnya.sem

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU