Tipu Dua Korban, Salikin Gelapkan Uang Penjualan Berlian Rp 1,5 Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 02 Jun 2021 20:20 WIB

Tipu Dua Korban, Salikin Gelapkan Uang Penjualan Berlian Rp 1,5 Miliar

i

Saksi korban Jimmy Widjaja dan saksi korban Farhad Djailani, saat memberikan keterangan di ruang sidang sari 3 PN Surabaya, Rabu (02/06/2021). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sungguh cerdik hal yang telah dilakukan Salikin. Ia menggelapkan uang hasil penjualan berlian senilai 1,5 miliar milik korbannya Jimmy Widjaja. Namun, tidak hanya Jimmy, Salikin juga memperdaya Farhad Djailani sebesar 285 juta.

Awalnya, pada sekitar tahun 2019 terdakwa mendatangi Jimmy dan Farhad di salah satu tempat di Surabaya. Maksud kedatangannya pada kedua korbannya adalah untuk membantu menjualkan cincin dan perhiasan. Jimmy dan Farhad memang merupakan pengusaha salah satu toko perhiasan.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Jimmy lalu menawarkan kepada terdakwa perhiasan jenis Emerald seberat 8,87 karat dan 10,03 karat. Keduanya bernilai masing masing 800 juta dan 700 juta. Jimmy pun memberikan nota titip jual perhiasan tersebut kepada terdakwa di toko milik Farhad.

Namun, setelah diserahkan pada Salikin, terdakwa justru tidak memberikan uang hasil penjualan perhiasan milik Jimmy. Korban pun menagih uang tersebut. Saat itu, terdakwa sempat membuat surat pernyataan yang pada intinya sanggup mengembalikan uang penjualan dua berlian tersebut.

“Sampai batas waktu jatuh tempo, terdakwa tidak dapat mengembalikan uang hasil penjual berlian,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida pada Rabu (02/06/2021).

Modus yang sama juga terdakwa lakukan pada Farhad. Di tahun yang sama pula, Farhad menitip jualkan perhiasan pada Salikin berupa 1 kalung dengan berat 23,07 gram, 1 gelang model bulat seberat 24,25 gram, 1 gelang model markuis, 1 cincin blue safire, 10 karat berlian tabur, dan 1 biji batu yellow safire. Total keseluruhan nilainya sebesar 285 juta.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

 “Saya percaya saja karena Salikin adalah pengrajin atau jasa pembuat ring atau cincin. Terdakwa juga bilang ada orang yang mencari batu permata. Dan saya tahu dia yang membuat ring cincin disitu,” terang Farhad saat bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Karena tidak segera mendapat kabar perihal barang yang dititip jualkan kepada terdakwa, Farhad pun ingin menagih barangnya. Namun, barang tersebut sudah tidak ada dan uang hasil penjualan pun ikut lenyap. Salikin pun kembali membuat surat pernyataan yang mengatakan sanggup mengembalikan barang atau uang tersebut.

Namun hingga saat ditagih berulang ulang, terdakwa tidak mampu memenuhi janjinya. Diketahui, barang milik kedua korbannya ternyata telah dijual oleh terdakwa dengan harga murah dan tidak sesuai dengan perjanjian di nota titip jual. Uang itu lalu digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan pribadinya. nbd

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Uang Infaq Masjid Annur Sekarkurung Resmi Dilaporkan Polisi

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU