Tipu Guru Besar FH Unair, Pecatan Polisi Terpojok dengan Keterangan Saksi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 27 Jun 2022 18:06 WIB

Tipu Guru Besar FH Unair, Pecatan Polisi Terpojok dengan Keterangan Saksi

i

Terdakwa Hanif dan Juliana saat memberikan keterangan dalam sidang PN Surabaya. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penipuan berkedok investasi pengelolaan lahan parkir di Pasar Sepanjang senilai Rp 1,5 miliar berlanjut. Pada persidangan kali ini, jaksa Dewi Kusumawati menghadirkan saksi kunci yang mengetahui semua perbuatan terdakwa Ahmad Hanif. 

Saksi tersebut yaitu Juliana, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Airlangga angkatan tahun 1997, yang juga mantan mahasiswi korban, Lanny Ramli. 

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Menurut keterangan Juliana, sebelumnya dia tidak mengenal terdakwa Ahamd Hanif. Dirinya mengaku baru mengenal pecatan polisi tersebut saat bertemu di lobby Smoking Area di Hotel Arya. Saat itu, Juliana mempunyai keperluan dengan Lanny yakni untuk berkonsultasi.

"Waktu bertemu sama dia (terdakwa) saya ditanya mau bertemu Bu Lanny. Saya jawab iya. Lalu tanya lagi apakah ada dana buat investasi. Katanya kurang Rp 500 juta untuk investasi pasar. Dia sempat menanyakan apakah ada keluarga saya yang mau investasi. Tidak masuk logika saya, baru saja bertemu sudah menawarkan investasi. Kenal saja tidak," kata Juliana saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/6). 

Setelah itu, Juliana menambahkan, Lanny akhirnya turun dan menemui dirinya. Kemudian saksi diajak ke kamar hotel oleh korban. "Saya bilang ke Bu Lanny, kok saya dimintai Rp 500 juta sama Hanif. Bu Lanny bilang tidak usah ikut-ikut. Katanya itu investasi lahan parkir pasar di Sepanjang," sambungnya. 

Lebih lanjut Juliana menerangkan, bahwa dirinya memang sering bertemu dengan Lanny. Tak hanya ketemuan di lobby, menurut pengakuannya juga sering di kamar hotel tempat Lanny menginap. Dimana saat bertemu Lanny, saksi selalu bertemu Hanif. 

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

"Di kamar itu saya sering lihat Bu Lanny selalu utak Atik token bank dan waktu itu saya tidak ingin mencari tahu urusan Bu Lanny dengan dia," ucapnya.

Akhirnya keingintahuan Juliana tidak terbendung. Dia kemudian menanyakan untuk apa uang yang diambilnya kepada mantan dosennya itu. Menurut Lanny, kata Juliana, uang tersebut untuk investasi ke Hanif. 

"Untuk investasi ke Hanif katanya. Sering kasih antara Rp 50 juta hingga Rp 150 juta ke Hanif. Juga pakai mbanking. Saya lihat semuanya. Dari menghitung uang hingga kirim uang lewat Mbanking. Setelah tahu uangnya tidak kembali, Bu Lanny nangis-nangis ke saya. Hanif dihubungi diminta uangnya katanya besok-besok. Saya dengar Hanif telpon menjanjikan ke Bu Lanny. Soalnya di loudspeaker. Bukannya mengembalikan malah minta uang lagi," ungkapnya.

Baca Juga: Gadis Penipu Tiket Konser Coldplay Rp 5,1 M, Dihukum 3 Tahun

Saat ditanya ketua majelis hakim apakah ada orang lain saat bertemu Hanif, Juliana mengaku ada beberapa orang. Namun dirinya tidak mengenalnya. Sedangkan terkait korban lainnya, saksi tidak mengetahuinya. 

"Kalau korban lain tidak tahu. Waktu bertemu, ada beberapa orang lagi tapi tidak kenal. Katanya menang tender lahan parkir di Sepanjang. Terus butuh dana Rp 500 juta. Ada yang mengaku direktur di perusahaan apa saya lupa. Katanya akan membuka kantor. Saya disuruh tinggal di kantor. Kalau Ketut saya tidak pernah bertemu," tegasnya. 

Atas keterangan saksi Juliana, terdakwa Ahmad Hanif saat diminta tanggapannya mengelak. Dia memang mengaku bertemu dengan saksi, tetapi berdalih tidak pernah menawarkan investasi. "Memang bertemu tapi cuma makan saja," tandasnya. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU