SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang kasus penipuan kerjasama bisnis tepung pisang dan rempah- rempah pala cangkang yang korbannya adalah mantan Kepala Polda Jatim periode 2011 sampai 2013, Irjen Pol purnawirawan Hadiatmoko.Dengan terdakwa Farroukh Rafii'uddin, di ruang Cakra PN Surabaya, Senin (20/09/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani, dari Kajati Jatim akhirnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan," tutur JPU Farida saat membacakan amar tuntutannya di ruang Cakra PN Surabaya.
JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP. Adapun pertimbangan yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya telah merugikan korban sebesar Rp 467 juta. Selain itu, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya.
"Hal yang meringankan terdakwa yakni berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," kata JPU.
Baca Juga: Tawarkan Cinta, Uang Rp 165 Juta Melayang
Atas tuntutan JPU, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum dalam menjalani persidangan berencana mengajukan pembelaan secara lisan. Namun, karena terlalu panjang, majelis hakim yang diketuai Martin Ginting memerintahkan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan secara tertulis.
"Baik, pembelaannya dibuat secara tertulis saja. Karena terlalu panjang kalau disampaikan secara lisan. Kita kasih kesempatan pada Selasa tanggal 28 September pekan depan," ucap hakim Ginting.
Baca Juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang Jalan Kenjeran
Diketahui, Farroukh Rafii'uddin didakwa menipu Hadiatmoko. Terdakwa awalnya menawarkan kerjasama bisnis tepung pisang dan rempah-rempah pala cangkang. Hariatmoko tertarik dengan tawaran tersebut. Namun, setelah menyetor uang untuk modal, bisnis itu tidak pernah ada. Rafii pun menghilang.
Setelah terdakwa menghilang, Hadiatmoko sempat berusaha menghubungi melalui telepon seluler tetapi tidak aktif. Rumah terdakwa juga sempat dikunjungi tetapi Rafii sudah pindah dari rumah tersebut. Keuntungan tidak pernah didapatkannya. Pabrik juga tidak pernah dibangun. nbd
Editor : Moch Ilham