SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pidana penipuan berupa Keramik jenis granit sebanyak sebanyak 1600 dos seharga 175 juta, milik distributor Keramik PT.GMKI,dengan terdakwa Rudy Punu bin Lukman Korin (alm) (47), diruang Garuda 2 PN.Surabaya, dipimpin hakim ketua Suparno, Selasa (08/11/2022).
Dalam agenda tuntutan yang dibacakan oleh JPU Darwis dari Kejari Surabaya, menyatakan terdakwa Rudy Punu bersalah melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara
"Dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu seluruhnya atau sebagian, kepunyaan orang lain tetapi dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan," Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.
Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rudi Punu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan seluruhnya selama dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap ditahan. Barang bukti yang digunakan untuk persidangan, tetap terlampir dalam berkas perkara.
Diketahui, terdakwa sudah saling mengenal dengan saksi TjIoe Yudy Irwan Sandi selaku Direktur PT. Graha Multi Keramik Indonesia (GMKI) sejak tahun 2017 di Hotel dan Restoran Sun City Jakarta, hubungan jual beli Keramik.
Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara
Terdakwa Rudy memiliki toko Makmur Abadi alamat Jalan Andalas 257 Gorontalo, memesan granit merk KIA kepada saksi Niti Rahardja Hadi Lianto selaku staf PT.GMKI sebanyak 1600 dos dengan nilai 175.104.000,-
Setelah menerima pesanan granit sesuai pesanan, akan dibayar tanggal 14 Juli 2018.
Setelah menerima semua pesanan granit merk KIA di toko terdakwa Jalan andalas Gorontalo. Namun tidak dibayarkan ke saksi TjIoe Yudy IRwan Sandi, Direktur PT.GMKI.sebesar Rp.175.104.000,-
Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili
Saat diminta untuk mengembalikan granit yang sudah dikirim, namun telah laku terjual, dan uang penjualan dipakai untuk kepentingan pribadinya.
Akibat perbuatan terdakwa saksi Tjioe Yudi Irwan Sandi mengalami kerugian sebesar Rp. 175.104.000. nbd
Editor : Moch Ilham