Tolak Minum Obat Penggugur Kandungan, Wildon Hajar Pacar Hingga Babak Belur

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 07 Mar 2022 19:52 WIB

Tolak Minum Obat Penggugur Kandungan, Wildon Hajar Pacar Hingga Babak Belur

i

Terdakwa Wildon saat mendengarkan jaksa Nurhayati membacakan surat dakwaan dalam sidang di ruang Candra PN Surabaya, Senin (07/03/2022).

SURABAYAPAGI, Surabaya - Wildon didakwa menganiaya kekasihnya, Maria Elisea Kiswantoro. Penyebabnya, Maria enggan meminum obat penggugur kandungan yang diberikannya. Akibat penganiayaan tersebut, Maria menderita luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya.

Jaksa penuntut umum Nurhayati dalam dakwaannya menyatakan, Maria awalnya dengan diantar sopirnya pergi ke kampus. Sepulang dari kampus, dia meminta ke suatu tempat. Namun, dia melihat mobil Wildon. Ketika itu, Maria meminta sopirnya untuk mengantarkan pulang.

Baca Juga: Kru Bus Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro

Wildon yang mengetahui mobil kekasihnya langsung menelepon. Dia meminta Maria berhenti dan turun dari mobilnya. Jika tidak berhenti, Wildon mengancam akan menabrak mobil yang ditumpangi Maria dari belakang. Sesampainya di Jalan Kupang Indah, Maria meminta sopirnya berhenti.

Wildon yang sudah membuntuti dari belakang langsung menuju mobil Maria. "Terdakwa menarik dan menyeret saksi Maria agar keluar dari mobilnya dan masuk ke mobil terdakwa," kata jaksa Nurhayati saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (07/03/2022).

Baca Juga: Bermasalah, Bisnis Jasa Pembantu

Terdakwa Wildon lantas membawa kekasihnya tersebut menuju parkiran Gloria di Jalan Kupang Indah. Saat itu, Wildon memaksa Maria yang sedang hamil untuk meminum obat penggugur kandungan. Namun, Maria menolaknya. "Terdakwa langsung menjambak, mencolok, memukul kepala dan punggung kanan sebanyak lima kali menggunakan roti kalung yang ada di samping jok mobilnya," tuturnya.

Sopir Maria yang membuntuti dari belakang langsung menelepon orang tua majikannya. Orang tua Maria bergegas datang ke lokasi dan akhirnya Wildon mengantarkan kekasihnya tersebut pulang ke rumah. Penganiayaan terdakwa Wildon terhadap Maria tidak hanya sekali saja. Dalam waktu berbeda, dia juga menganiaya kekasihnya tersebut di hotel karena masalah yang berbeda.

Baca Juga: Keluarga Korban Tolak Restorative Justice

Pengacara Wildon, Ronald Talaway mengajukan eksepsi. Dia keberatan dengan dakwaan jaksa. Menurut dia, kasus ini terkesan dipaksakan. "Saya melihat banyak kejanggalan dalam perkara ini. Kejadian sudah 2018 tetapi kenapa baru naik sekarang? Artinya ada beberapa dakwaan yang unsur-unsurnya tidak dapat dipenuhi," kata Ronald seusai sidang.bd



Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU