Tolak PP 85/2021, Nelayan dan Pengusaha Ikan Gelar Demo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 27 Sep 2021 17:15 WIB

Tolak PP 85/2021, Nelayan dan Pengusaha Ikan Gelar Demo

i

Aksi demo menolak PP nomor 85 tahun 2021 di Pantai Perikanan Mayangan, Senin (27/9).

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Puluhan nelayan dan pengusaha ikan di Kota Probolinggo menggelar aksi demo menolak peraturan pemerintah (PP) Nomor 85 tahun 2021 di Pantai Perikanan Mayangan, Senin (27/9).

Penolakan muncul karena peraturan itu dinilai memberatkan pelaku usaha kapal, serta mengancam PHK ribuan pekerja perikanan dan nelayan.

Baca Juga: Gerakan Gotku Resik di Probolinggo Digencarkan

Demo itu bermula dari diberlakukannya PP RI nomor 85 tahun 2021. Beleid itu mengatur  pungutan hasil perikanan melalui penerimaan negara bukan pajak, naik hingga 400 persen.

Protes dengan kebijakan itu, nelayan dan pekerja di Pelabuhan Perikanan Mayangan pun turun ke jalan. Dengan poster penolakan dan kecaman, mereka meminta agar kebijakan itu dikaji ulang atau bahkan dibatalkan.

“Peraturan itu tidak bisa diterapkan, karena tidak berpihak pada pengusaha perikanan. Imbasnya apa, ada 8.000 pekerja disini yang terancam PHK massal,” kata salah satu demonstran, Wiwit Hariadi, Senin (27/9/2021).

Baca Juga: Kantor DPD PSI Surabaya Didemo Ratusan Simpatisan

Jumlah tersebut, mencakup seluruh sektor pekerjaan di pelabuhan. Mulai dari nelayan, ABK, buruh angkut dan buruh bongkar.

Puluhan pengusaha kapal melalui wadah Himpunan Nelayan dan Pengusaha Perikanan (HNPP) Bestari Samudra, sepakat menolak keras berlakunya Peraturan Pemerintah RI nomor 85 tahun 2021. “Aturan itu memberatkan dan membatasi kegiatan usaha kapal perikanan,” kata Ketua HNPP Bestari Samudra, Remon.

Baca Juga: 1000 Pohon Mangga Manalagi akan Ditanam di Kawasan Kota Probolinggo

Masih menurut Remon, jika peraturan itu tidak segera dicabut, pihaknya mengancam akan melakukan penghentian kegiatan operasional, atau mogok kerja massal. “Dalam waktu dekat akan kami liburkan semua karyawan dan karyawati, jika peraturan itu tidak dicabut,” tambahnya.

Para pengusaha perikanan, nelayan dan pekerja pelabuhan berharap, pemerintah memberikan solusi terbaik. Untuk mengkaji ulang dan menampung aspirasi kegiatan pengusaha kapal perikanan. Apalagi masa pandemi covid19 belum berakhir. Sehingga para pekerja itu masih bisa bertahan dan perekonomian tidak semakin terpuruk. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU