Home / Peristiwa : Pepres Baru Tentang Vaksinasi Covid-19

Tolak Vaksinasi, Bantuan Sosial Dicabut

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 14 Feb 2021 20:57 WIB

Tolak Vaksinasi, Bantuan Sosial Dicabut

i

Presiden Joko Widodo

 

 

Baca Juga: Bansos Anak Yatim di Malang akan Naik

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Upaya pemerintah Indonesia dalam menggenjot 70% heard immunity melalui vaksinasi Covid-19 terus ditingkatkan. Tak tanggung-tanggung, demi memenuhi target kekebalan massal pada Maret 2022 mendatang, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan penghentian bantuan sosial (bansos) bila ada warga yang menolak divaksin.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No.99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.  Pada pasal 13A Perpres Nomor 14 tahun 2021 ayat 4 menyebutkan, “setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid- 19 dapat dikenakan sanksi administratif.”

Sanksi tersebut berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan serta sanksi denda.

Terkait adanya sanksi dengan penundaan dan atau penghentian jaminan sosial dan layanan administrasi pemerintahan, direspon beragam beberapa praktisi hukum Surabaya. Seperti yang diungkapkan Peneliti Rumah Keadilan Ladito Risang Bagaskoro, S.H M.H, Ketua Peradi Surabaya Haryanto, S.H, M.H dan Staf Ahli Bidang Hukum Universitas Brawijaya Haru Permadi, S.H, M.H., yang dihubungi terpisah tim Surabaya Pagi, Minggu (14/2/2021).

 

Bertentangan dengan UU

Peneliti Rumah Keadilan, Ladito Risang Bagaskoro menyebut, perpres nomor 14 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Jokowi secara norma hukum bertentangan dengan peraturan undang-undang yang telah eksis.

Peraturan yang dimaksud adalah UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Layanan publik yang dimaksud sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 UU No.25 tahun 2009, salah satunya adalah terkait pelayanan administrasi. "Penghentian layanan administrasi ini seakan-akanan menghilangkan hak untuk mendapat pelayanan administrasi setiap warga negara. Padahal secara undang-undang mengatur bahwa setiap orang wajib mendapatkan pelayanan," kata Ladito Bagaskoro kepada Surabaya Pagi, melalui sambungan telepon, Minggu (14/02/2021).

Sanksi lainya seperti penghentian bansos kata pria yang akrab disapa Dito, juga bertentangan dengan UU nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Pada pasal 3 disebutkan bahwa setiap orang yang disebut sebagai fakir miskin berhak memperoleh kecukupan pangan, sandang, dan perumahan serta layanan sosial, melalui jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi sosial. "Kalau kita merujuk uu tentang fakir miskin, sekali lagi bahwa negara berkewajiban untuk memberikan bantuan. Secara umum dari norma hukum saya langsung shortcut ke pasal sanksinya, itu mau tidak mau dia akan bertentangan dengan undang-undng yang sudah eksis," katanya.

Sebagaimana diketahui pembuatan perundang-undangan, biasanya melibatkan presiden sebagai eksekutif dan legislatif atau DPR. Aturan UU ini lanjutnya memiliki status hukum yang lebih tinggi dibanding perpres. "Kita tahu, undang-undang itu deal atau kesepakatan politik antara Presiden dan wakil rakyat yaitu DPR. Di satu sisi, Presiden membuat aturan sendiri tanpa ada salaman atau kesepakatan dengan DPR. Tentu ini akan sangat mencederai perwakilan," tegasnya

Kendati begitu, Dita mengaku bahwa pemerintah saat ini merasa harus segera mengeluarkan aturan yang memaksa rakyat agar divaksinasi. Karena secara kondisi, saat ini Indonesia dalam keadaan darurat covid-19. "Tapi menurut saya caranya tidak seperti itu. Kecuali (aturan, red) ini dalam bentuk undang-undang. Itu akan secara representasi mewakili masyarakat dan dapat dipertanggung jawabkan penuh nantinya," tambahnya

Baca Juga: Pemkab Gresik Mulai Salurkan Bansos di 18 Kecamatan

 

Beri Vaksin Bagi Ingin

Terpisah, Ketua Peradi Surabaya Haryanto, S.H, M.H menegaskan, langkah yang tepat dilakukan oleh pemerintah seharusnya adalah mendata warga yang ingin divaksin dari pada mengurus rakyat yang menolak divaksin.

Karena untuk proses vaksinasi sendiri membutuhkan waktu yang cukup lama. Perhitungan lama waktu vaksinasi bagi seluruh masyarakat Indonesia sebagaimana pernyataan dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin adalah sekitar 3,5 tahun. "Saya kira yang mau divaksin saja yang didahulukan. Itu pun antrinya lama. Kalau memang vaksin ini efektif, maka masyarakat yang menolak akan mau divaksin. Kalau seperti itu, walaupun gak ada hukum, tanpa perpres pun, saya kira masyarakat akan antusias sekali. Karena sudah terbukti," kata Haryanto kepada Surabaya Pagi.

Saat ditanyai terkait sanksi yang diberikan, Haryanto mengaku sanksi tersebut tidak adil bagi masyarakat khususnya masyarakat kelas bawah. Bila berbicara kebutuhan, yang dibutuhkan oleh masyarakat adalah bantuan sosial dan/atau bukan vaksinasi.

"(secara kemanusiaan) itu beda visi, kalau saya sebagai masyarakat melihat itu kurang adil, kurang fairlah apalagi sampai bansos itu dihentikan, masyarakat lebih butuh bansos dari pada vaksin. Yang mau dulu ini aja yang dikasih," tegasnya.

Menurutnya dalam mengeluarkan peraturan, pemerintah harus bijaksana dan melihat kondisi dari masyarakat. Atau dengan kata lain ada kajian atau needs assessment. "Pemerintah juga harus wise, harus lihat kondisinya. Sekarang banyak yng ingin divaksin, kecuali kalau tidak bisa dikendalikan, banyak yang tolak ya harus paksa," terangnya

"Kalau ditanya tepat atau tidak ini sudah jadi hukum. Tapi saya pribadi ini kurang fairlah kalau langsung diterapkan. Karena bantuan sosial ini kan penting bagi masyarakat, kondisi ekonomi seperti ini lalu tidak ada bantuan dari pemerintah ya tambah kacaukan," jelasnya menambahkan

Baca Juga: Sidang Perdana Sengketa Pemilu, Rabu Pon

 

Pendekatan Harus Persuasif

Secara terpisah, Staf Ahli Bidang Hukum Universitas Brawijaya Haru Permadi, S.H, M.H menegaskan, langkah yang dilakukan oleh pemerintah saat ini sangat represif atau memaksa masyarakat.

Cara seperti itu lanjutnya bisa dilakukan apabila pemerintah dapat menjamin vaksin yang ada aman dan efektif melawan covid-19. Namun yang terjadi dilapangan, penolakan vaksin dari masyarakat akibat ketakutan akan keamanan dan keefektifan vaksin dalam menangkal virus corona. "Lebih baik pemerintah lakukan pendekatan persuasif supaya masyarakat itu mau divaksin," kata Haru Permadi

Terkait sanksi yang diberikan, Haru mengaku aturan tersebut tidak tepat dan terlalu terburu-buru untuk dikeluarkan.

Langkah yang harus diambil oleh pemerintah adalah meyakinkan masyarakat bukan memaksa. Karena semakin memaksa masyarakat, maka timbul kecurigan akan keamanan dan keefektivan vaksin yang ada.

"Kalau kemudian sampai menghentikan bantuan sosial dan layanan administrasi kependudukan saya kira kurang tepat. Seharusnya yang dipikirkan adalah strategi bagaimana masyarakat itu mau divaksin," pungkasnya. sem/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU