Tommy Tanggapi Isu Keluarga Cendana Gugat Jokowi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 09 Okt 2020 22:25 WIB

Tommy Tanggapi Isu Keluarga Cendana Gugat Jokowi

i

Tommy Soeharto

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Sejumlah akun media sosial (medsos) muncul mengatasnamakan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. Muncul akun medsos mencatut namanya membuat Tommy Soeharto geram dan protes. Sebab, akun medsos itu memberi narasi menyudutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Ditanya Soal Hasil Pilpres, Menkes Ketawain Jokowi

Penerima kuasa dari Tommy Soeharto untuk hal ini, Azim Marekhan menegaskan kliennya tak memiliki akun medsos sama sekali. Azim mengatakan Tommy Soeharto menilai keberadaan akun-akun medsos yang mencatut namanya dan keluarga Cendana merugikan dirinya.

Azim meminta pemilik channel Youtube itu untuk segera menghapus konten yang berkaitan dengan Tommy Soeharto dan keluarga Cendana. Pemilik akun Youtube Trilogi TV, sambung Azim, membuat konten berjudul 'AKHIRNYA KELUARGA CENDANA GUGAT REZIM JOKOWI'.

Menurut Azim, akun itu mengunggah konten yang mengadu domba Tommy Soeharto dengan Presiden Jokowi.

"Kami minta channel itu untuk menghapus, karena itu bukan pernyataan dari keluarga. Seolah-olah mengadu antara pihak beliau dengan Pak Jokowi, yang sebenarnya kan tidak ada hubungannya. Kok di Youtube judulnya rezim ini akan melawan rezim Jokowi. Judulnya sangat kurang pantas, mengujar kebencian," ucap Azim.

Azim juga menegaskan jika akun itu bersifat provokatif.  “Kami mau konten itu dihapus. Itu kan yang di Youtube merugikan. Orang membuat Youtube tapi kan seolah-olah memprovokasi, mengadu domba,” sambung dia.

 Bila pemilik akun medsos itu tak menghapus konten yang mencatut nama Tommy Soeharto atau keluarga Cendana, maka Azim akan melapor ke pihak kepolisian.

“Kami akan melakukan, sesuai surat kuasa dari beliau ke diri saya, saya akan melapor ke pihak berwajib kalau permintaan kami tidak dipenuhi. Pencemaran nama baik dan pencatutan nama publik figur yang menyebabkan kerugian materil dan imateril. Followernya banyak, apalagi yang di Instagram,” jelas Azim.

 Azim juga mengungkap kejanggalan akun medsos yang mencatut nama Tommy Soeharto. Dia tegas membantah akun itu miliki Tommy Soeharto.

Baca Juga: Menkes Tertawa, Jokowi Pilih Ketua Indonesia, Bukan Ketum Golkar

“Tidak logisnya di akun Instagram itu beliau seolah-olah mengikuti hanya satu akun dengan foto wanita saja, itu bukan akun Pak Tommy. Tidak mungkin kalau benar itu akun Pak Tommy, hanya memfollow seorang wanita. Kan nggak mungkin, kecuali follow Pak Presiden, yang sama-sama public figure, atau kakak-kakak beliau. Kan Bu Tutut, Bu Titiek kan pakai Instagram juga,” imbuh Azim.

 

Yang Dicekal Bambang, Bukan Tommy

Berdasarkan penelusuran Surabaya, yang dicekal adalah Bambang Trihatodjo, kakak dari Tommy Soeharto. Bambang  dicekal bepergian ke luar negeri oleh menteri keuangan (Meneku), Sri Mulyani.

Karena itu, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca Juga: Prabowo, Cek Istana Presiden di IKN yang Akan Dihuni Jokowi, Juli 2024

Isi gugatan tersebut tentu terkait dengan pencegahan dirinya untuk ke luar negeri. Terkait hal itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata menyatakan, keputusan Menkeu tersebut diambil agar yang bersangkutan mematuhi kewajiban untuk mengembalikan utang kepada pemerintah.

Menurut Isa, langkah pencegahan ke luar negeri diambil setelah sebelumnya Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diketuai oleh Menteri Keuangan telah melakukan panggilan untuk memberi peringatan. Namun, pihak yang bertanggung jawab tidak merespons hal tersebut.

Sementara Tommy sendiri memang pernah mengalami pencekalan. Tapi itu terjadi di tahun 2006 lalu.  Saat itu, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Muchtar Arifin mengatakan, alasan pencekalan Tommy agar pengawasan oleh Badan Pemasyarakatan Salemba, Jakarta, sebagai syarat terhadap narapidana yang bebas bersyarat lebih efektif.

”Wajib lapor Tommy sebulan sekali dan pembinaan oleh Badan Pemasyarakatan tidaklah cukup,” ujar Muchtar seusai salat Jumat di Kejaksaan Agung, Jumat (10/11/2006).Tommy Soeharto sejak 30 Oktober 2006 keluar dari penjara karena mendapat bebas bersyarat.

Kendati begitu, terpidana 10 tahun kasus kepemilikan senjata dan pembunuhan hakim agung Syafiuddin Kartasasmita itu masih perlu mendapat pembinaan dari Badan Pemasyarakatan Salemba hingga 2009—sebagai syarat narapidana yang mendapat bebas bersyarat. Atas dasar itulah,  putra kesayangan mantan presiden Soeharto ini dicekal. Jk/bs/rl

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU