Total Denda Pelanggar Prokes di Sidoarjo Capai Rp 1,6 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 14 Apr 2021 19:04 WIB

Total Denda Pelanggar Prokes di Sidoarjo Capai Rp 1,6 M

i

Para pelanggar prokes menunggu giliran untuk membayar denda.

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Kas daerah Sidoarjo mendapat setoran dan sebesar Rp 1,6 M. dana tersebut merupakan denda yang berasal dari 16.000 pelanggar prokes di Sidoarjo.

Baca Juga: Warga Sidoarjo Minta KPK Segera Tahan Gus Muhdlor

“Setiap pelanggar dikenakan denda bervariasi antara Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu,” ujar Kejari Sidoarjo Arief Zahrulyani, Rabu (14/4).

Kendati demikian, masih banyak pelanggar yang belum membayar denda tersebut. Hal itu diketahui dari 4.900 KTP milik para pelanggar yang belum diambil di kejari Sidoarjo.

"Sampai saat ini ada 4.900 KTP milik para pelanggar prokes yang telah disidang dan belum diambil," kata Arief.

Baca Juga: H-2 Lebaran, Volume Sampah di TPA Jabon Naik Hampir 100 %

Arief mengatakan pihaknya tengah mencarikan solusi terhadap ribuan KTP yang hingga saat ini belum diambil oleh para pelanggar prokes. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kepala desa yang selanjutnya agar diteruskan ke pemiliknya. Nantinya KTP bisa diambil di desa masing-masing, dengan syarat pelanggar harus membayar dendanya terlebih dahulu ke bank yang ditunjuk.

"Mungkin solusi yang terbaik lewat Kepala desa masing-masing, karena saya tidak mau kalau diserahkan pihak lain takut disalahgunakan karena denda kan harus disetor ke Kasda," tegasnya.

Baca Juga: Proyek Miliaran Tak Transparan, Anggaran Desa Penambangan Diduga Diselewengkan

"Selain itu kami merencanakan akan membuka loket untuk pengambilan KTP di Mal Pelayanan Publik lingkar Timur. Dengan demikian masyarakat akan bisa terlayani," tandas Arief.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU