Tower BTS Tak Berizin, Pemkab Malang Akan Tindak Tegas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Apr 2021 14:16 WIB

Tower BTS Tak Berizin, Pemkab Malang Akan Tindak Tegas

i

Bangunan BTS yang berdiri di wilayah Desa Wonokerto diduga tidak berizin. SP/PEMKAB MALANG

SURABAYAPAGI, Malang -  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat  akan melakukan pengawasan yang ketat kepada bangunan tower Base Transceiver Tunggal (BTS) di Bantur yang Ilegal . Jika tower ketahuan tidak memiliki izin, pihaknya akan akan bertindak tegas.

 “Kalau memang tidak berizin, kita (Pemkab Malang) harus tegas, karena bangunan tower BTS itu sangat rawan,” ucap Wahyu, kemarin.

Baca Juga: Kapolsek dan Jajaran Polsek Singosari Buka Puasa Bersama Tahanan Polsek Singosari

Menurut Wahyu, seharusnya pengerjaan bangunan tower BTS itu dimulai dari perizinannya terlebih dahulu, setelah itu baru pengerjaan bangunannya.

“Biasanya masyarakat tidak tahu, tiba-tiba bangunan tower sudah ada, dan pihak pelaksana baru minta izin ke warga,” jelasnya.

Sementara menyikapi bangunan BTS di Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Wahyu akan bertindak tegas karena bangunan itu ditengarai tidak berizin.

 “Kalau yang di Batur itu, kami perketat pengawasannya, apalagi dekat dengan permukiman warga. Ini paling rawan, dikhawatirkan berdampak pada masyarakat sekitar,” terangnya.

Baca Juga: Bansos Anak Yatim di Malang akan Naik

Ini merupakan kewajiban bersama jika menemui hal serupa (tower tak berizin).Untuk itu, kepada masyarakat Kabupaten Malang untuk ikut melakukan pengawasan pembangunan tower baru, jika ditemukan tidak berizin dipersilahkan melapor ke Pemkab Malang.

“Masyarakat bisa mempertanyakan langsung, masyarakat lah yang lebih tahu, karena masyarakat yang pertama untuk dimintai tandatangan untuk salah satu persyaratan pengurusan izin,” bebernya.

Sekedar mengingatkan, bangunan tower Base Transceiver Tunggal (BTS), yang memiliki tinggi kurang lebih mencapai 50 meter tersebut berdiri kokoh.

Baca Juga: Hanya 130 Juta, UPT Keramik di Malang Perlu Dukungan Pemprov Jatim

Bangunan tower BTS yang berada di titik koordinat Pasar Wonokerto, Desa Bantur tersebut berjarak hanya beberapa meter dari bangunan rumah tinggal atau yang berada di sebelah rumah saya, yang jaraknya hanya 5 meter.

Bangunan tersebut ditengarai tidak memiliki izin, lantaran pemilik rumah yang berada persis di sebelah selatan dari tower merasa tidak pernah memberikan izin, baik secara lisan maupun tertulis. 

Sehingga dengan keberadaan bangunan tower BTS itu, maka dirinya sangat was-was dan terganggu dengan adanya bangunan BTS itu, serta juga adanya radiasi. Karena di wilayah Malang Selatan ini sering terjadi angin kencang, sehingga dikhawatirkan akan roboh jika diterjang angin kencang.(na)

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU