Towing Angkut Penumpang Ditilang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Mei 2020 14:02 WIB

Towing Angkut Penumpang Ditilang

SURABAYAPAGI.com, Surabaya -  Ditlantas Polda Jatim Subdit Polisi Jalan Raya (PJR), mengamankan sebuah mobil towing yang membawa mobil minibus dimana didalamnya ada penumpang yang akan mudik. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan.

Hal ini ditegaskan Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan didampingi Kasubdit PJR Kompol Dwi, anggota melakukan patroli dan mencurigai ada towing dengan membawa mobil minibus dan dihentikan.

Baca Juga: Polda Jatim Target Zero Accident

Saat diperiksa ditemukan ada penumpang, langsung ditilang." Kita turunkan penumpangnya dan sopir kita tilang,"terang Kasubdit PJR Kompol Dwi.

Kronologi berawal dari Hari Kamis tanggal 14 Mei 2020, sekira pukul 08.30 WIB personel KJ 619 dan KJ 212 melaksanakan pemeriksaan kendaraan Towing Nopol B 9313 XQ yang Membawa KBM Nopol DK 1831 CK di Intercange Ngawi KM 579 A Tol Solo-Ngawi, kemudian setelah dilakukan pengecekan ditemukan KBM membawa penumpang/pemudik 8 orang Asal Tanggerang tujuan Sumenep.

Baca Juga: Polda Jatim Sidak Sejumlah SPBU di Surabaya

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan ditemukan penumpang diminibus sebanyak 8 orang yang akan pulang kampung ke Sumenep. Dan ketika ditanya, surat surat, mereka tak bisa menunjukkan dan petugas meminta kepada mereka untuk balik. Ini nama nama penumpang minibus dan sopir towing Nopol B 9313 XA.

Nama Egi Prayoga, 30,warga Kampung Cipari RT.02/04 Sindanggalih, Karangpawitan, Garut. Identitas penumpang Yang di dalam KBM NISSAN/ EVALIA Nopol DK 1832 CK, Rusdi Santoso,40, (Sopir Travel Evalia) Sumenep, Ripto Riyadi,37th Sumenep, Misrawi,41, Sumenep, Jamilah,34th Sumenep, Faridatul Rahim, 27th Sumenep, MUHAMMAD, 22th Sumenep, M. Ediyanto, 23th sumenep, dan terakhir, SitiJulaeha,17 tahun warga Sumenep.

Baca Juga: Polda Jatim SP3 Kasus Penipuan Investasi, Ibu di Surabaya Kecewa Tak Dapat Keadilan

"Penumpang diturunkan di checkpoint GT Ngawi dan dilakukan pendataan serta cek kesehatan oleh dinas kesehatan dan selanjutnya dikembalikan ke daerah asal.

Keseluruhan pemudik akan pulang ke Sumenep Madura,"jlentrehnya. Akibat perbuatannya dikenakan penindakan Tilang menggunakan Pasal 303 Jo pasal 137 ayat 4 (a,b,c) UU no 22 th 2009 ( Mobil Barang untuk mengangkut orang tanpa alasan).sedangkan Kendaraan Towing Nopol B 9313 XQ, disita petugas. nt

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU