Home / Hukum dan Kriminal : Masalah Pencemaran Nama Baik dan Fee

Tragis ! Janda Tiga Anak Mencari Keadilan Malah Dua Kali Digugat Pengacaranya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Okt 2021 21:07 WIB

Tragis ! Janda Tiga Anak Mencari Keadilan Malah Dua Kali Digugat Pengacaranya

SURABAYAPAGI, Surabaya - Air mata Vera Wijaya tumpah saat bercerita nasib yang menimpanya kepada sejumlah awak media. Janda tiga anak asal Surabaya berusia 44 tahun itu digugat oleh mantan pengacarana Albert Riyadi Suwono. Vera dua kali digugat Albert di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam gugatan Albert yang pertama, janda tiga anak ini dianggap telah berbuat melawan hukum dengan mencemarkan nama baiknya. Albert menuntut Vera ganti rugi Rp 500 juta. Gugatan ini sudah diputus oleh hakim tunggal Slamet Suripto di Pengadilan Negeri Surabaya.

Lewat Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 55/Pdt.GS/2021, tanggal 8 Oktober 2021, Vera harus membayar ganti rugi sebesar Rp 500 Juta. Bagaimana dengan putusan ini? Vera merasa sangat kaget dan syok.

"Jangankan Rp 500 Juta, Rp 5 Juta saja sekarang saya tidak punya. Selama menangani perkara saya, saya sudah bayar Rp 900 juta. Itu belum biaya kalau ketemu minta di restoran, " ujar Vera sambil meneteskan air mata, Rabu 20 Oktober 2021. 

Pengacara Vera yang baru, G.W. Thody menjelaskan, kliennya itu menyebut Albert sebagai pengacara pecatan Peradi dan calon pendeta yang memakan uangnya.

Ucapan itu dilontarkan Vera saat datang ke rumah Albert karena merasa tidak puas dengan penanganan perkara oleh mantan pengacaranya tersebut.

Thody menegaskan bahwa ucapan Vera adalah fakta, bukan fitnah. "Dia memang pernah dipecat dewan kehormatan Peradi Jatim. Dua kali disanksi. Sebelumnya diskors dulu," ujar Thody.

Meskipun, putusan DK Peradi Jatim itu kemudian dianulir putusan PN Surakarta. Setelah tidak lagi menjadi anggota Peradi Surabaya, Albert pindah organisasi advokat di Peradi Pergerakan.

Mengenai ucapan calon pendeta yang memakan uangnya, Vera juga punya alasan. Albert disebut punya utang ke Vera Rp 50 juta yang tidak pernah dikembalikan. "Jadi, dia memang mahasiswa teologi yang artinya memang calon pendeta. Yang dikatakan Bu Vera fakta," ucapnya.

Berbarengan dengan putusan gugatan sederhana yang pertama, Albert menggugat Vera untuk kali kedua. Thody menyebut bahwa Albert mempermasalahkan fee pengacara untuk perkara di PN Surakarta Rp 500 juta yang belum dibayarkan.

"Padahal, Bu Vera sudah kasih Rp 500 juta yang disebut untuk hakim. Sekaligus fee Rp 150 juta. Sudah dibayar tunai," katanya.

Vera sebelumnya menggunakan jasa Albert untuk tiga perkara. Yakni, untuk perkara menghadapi gugatan gono-gini mantan suaminya di PN Kepanjen, gugatan mertua soal tanah di PN Malang dan gugatan orang tuanya di PN Surakarta. "Yang gugatan di Kepanjen dan Malang, Albert tidak pernah hadir di persidangan," tuturnya.

Vera merasa kecewa sehingga melontarkan kalimat-kalimat tersebut.  Sebab, dia juga sudah membayar masing-masing Rp 100 juta untuk perkara di PN Kepanjen dan PN Malang.

"Dalam menjalankan profesinya itu semua diduga kuat tidak benar. Tidak sidang apa-apa perkara dicabut minta honor pengacara Rp 100 juta lunas. Dia mengaku hadir sidang beberapa kali padahal tidak pernah hadir sidang," ungkapnya.

Selain itu, Albert sempat menawari Vera untuk memailitkan mantan suaminya melalui permohonan penundaan kewajiban  pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Albert meminta Rp 500 juta. Namun, Vera menolaknya dengan dalih sudah tidak punya uang.

Di luar itu, Albert juga disebut utang Rp 50 juta secara pribadi ke Vera yang hingga kini belum dilunasi. Total sudah Rp 900 juta yang diberikan Vera ke Albert. Setiap pemberian secara tunai. Tidak ada bukti. Sebab, Albert disebut selalu menolak saat diminta bukti tanda terima.

Secara terpisah, Albert saat dikonfirmasi punya versi lain. Dia merasa selalu hadir disidang di PN Kepanjen tanpa dibayar Vera. Sedangkan, di PN Malang, lawan yang menggugat Vera sudah mencabut gugatannya.

Dia mengaku terima fee dari Vera untuk perkara ini. "Saya hadir di persidangan lawan saya ketakutan. Sidang pertama langsung cabut gugatannya," katanya.

Mengenai perkataan Vera yang menyebut dirinya pecatan Peradi, menurut dia putusan dewan kehormatan Peradi Jatim sudah dianulir putusan PN Surakarta. "Sudah ada putusan PN yang mana putusan DK Peradi batal demi hukum," ucapnya.

Selain itu, ucapan Vera yang menyebutnya sebagai calon pendeta yang memakan uangnya Rp 50 juta juga tidak benar. Uang itu disebutnya bukan utang.

Melainkan uang muka untuk perkara PKPU mantan suaminya. Vera membatalkan dan uang muka itu tidak bisa dikembalikan. Sedangkan untuk perkara di PN Surakarta, dia tidak menerima fee dari Vera.nbd

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU